Kamis, 24 Februari 2022

Polresta Mojokerto Amankan 5 Pengedar Narkoba Serta Ribuan Pil Koplo

Baca Juga

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan saat menunjukkan BB hasil tangkapan perkara Narkoba dalam konferensi pers di aula Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto, Kamis (24/02/2022) siang.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Meski puluhan pengedar Narkoba sudah meringkuk dibalik jeruji, belum membuat jera pelaku lain. Hal ini, terbukti dengan masih maraknya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polresta Mojokerto ini.

Didampingi Kasat Narkoba, Kasi Propam dan Kasi Humas, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menerangkan, dengan kerja-keras jajaran Satresnarkoba Polresta Mojokerto masih berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu, ekstasi dan puluhan ribu pil koplo serta berhasil mengamankan 5 (lima) Tersangka.

“Satresnarkoba Polresta Mojokerto  berhasil tangkap 5 (lima) Tersangka dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 110,9 gram, kemudian ekstasi sebanyak 91 butir dan pil double L sebanyak 25.350 butir", terang Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers di aula Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto, Kamis (24/02/2022) siang.

Lebih lanjut, Kapolres Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan kronologi penangkapan para Tersangka dari TKP yang berbeda-beda. Di antaranya meringkus pelaku di dalam rumah di Desa Banjarsari Wetan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.

Dari penangkapan pelaku tersebut, Satresnarkoba Polresta Mojokerto kemudian melakukan analisa dan pengembangan ke Tersangka lain hingga didapatkan TKP lain di Mojoanyar dan Jetis.

“Dari tersangka berinisial H didapatkan 106,8 gram SS dan ekstasi 91 butir serta pil double L 25.000. Kemudian dari tersangka berinisial YE didapatkan sabu seberat 0,76 gram. Dari Tersangka TI didapatkan barang bukti 1 ATM BCA", ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Kemudian, lanjut Kapolresta Mojokerto, dari tersangka IF didapatkan sabu seberat 1,8 gram dan dari tersangka IS didapatkan sabu 1,36 gram serta pil double L sebanyak 350 butir.

Kapolresta Mojokerto menegaskan, dari 5 Tersangka ini ada residivis yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara, namun mengulangi lagi perbuatannya. Ditegaskannya pula, para Tersangka penyalah-gunaan Narkoba terancam sanksi pidana diatas 5 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, kita jerat dengan Pasal 114 (2) sub. 112 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 sub 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara", tegas AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Kapolresta Mojokerto berharap, permasalahan Narkoba ini bukan menjadi masalah Aparat Penegak Hukum saja, melainkan merupakan permasalahan seluruh masyarakat.

"Mari sama-sama memiliki kepekaan atas bahayanya Narkoba. Dan, perlu diingat, peredaran Narkoba tidak akan selesai tanpa adanya dukungan seluruh elemen masyarakat", pungkas Kapolresta Mojokerto, penuh harap. *(get/DI/HB)*