Kamis, 24 Februari 2022

KPK Panggil 2 Anggota Dewan Terkait Suap Dan Pengesahan APBD Muara Enim

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 (dua) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2024. Keduanya, yakni Kasman dan Liono Basuki alias Kiki.

Kasman dan Liono Basuki alias Kiki diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim serta Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk tersangka Agus Firmansyah (AFS) selaku Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2024.

"Hari ini (Kamis 24 Februari 2022), pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muara Enim tahun 2019 untuk tersangka AFS. Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (24/02/2022)

Selain 2 Saksi dari unsur politikus tersebut, Tim Penyidik KPK juga memanggil 1 (satu) Saksi lainnya dari unsur wiraswasta, yaitu Gabriela.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, pada 13 Desember 2021, KPK mengumumkan penetapan 15 (lima belas) Tersangka. Mereka terdiri atas 10 (sepuluh) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014–2019 dan 5 (lima) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2024.

KPK menyebutkan para Tersangka selaku Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014–2019 tersebut seharusnya berkedudukan untuk mengawasi kinerja bupati beserta jajarannya.

Mereka seharusnya mengawasi program-program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tentang pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

KPK menduga para tersangka menerima uang sekitar Rp. 3,3 miliar sebagai "uang aspirasi" atau "uang ketuk palu" dari Robi Okta Fahlevi selaku pihak swasta sekaligus kontraktor yang berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

KPK mengungkapkan Robi memberikan uang tersebut agar bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun 2019.

Sekitar Agustus 2019, Robi bersama mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.

Ahmad Yani selanjutnya memerintahkan Elfin untuk secara aktif mengakomodasi keinginan Robi dengan kesepakatan berupa pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek.

Fee tersebut ditujukan untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para Tersangka.

Pembagian proyek sekaligus penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim tersebut diduga dilakukan oleh Elfin serta mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, sesuai arahan dan perintah Ahmad Yani, Wakil Bupati Muara Enim saat itu, yaitu Juarsah, Ramlan dan tersangka Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2024 Agus Firmansyah (AFS) untuk memenangkan perusahaan milik Robi.

KPK menyebutkan, dengan dimenangkannya Robi untuk mengerjakan beberapa proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yang bernilai kontrak sekitar Rp. 129 miliar itu, Robi melalui Elfin membagi komitmen fee dengan besaran beragam.

Pemberian uang oleh Robi untuk para anggota DPRD diduga sejumlah Rp. 5,6 miliar yang dibagikan kepada Ahmad Yani sekitar Rp. 1,8 miliar serta Juarsah sekitar Rp. 2,8 miliar.

KPK pun mengungkapkan penerimaan oleh para Tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai biaya kampanye dalam pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun berikutnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT :