Jumat, 25 Februari 2022

Respon KPK Soal Puluhan Pejabat Muara Enim Mengundurkan Diri Takut Ditangkap

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Puluhan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mengundurkan diri. Mereka beralasan, takut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan kasus proyek dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Merespons hal tersebut, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menegaskan, bahwa pihaknya tidak sembarangan menangkap atau menahan seseorang.

"Kami memastikan, bahwa penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK dilakukan secara professional dan akuntabel. KPK tidak akan abuse of power dengan menindak pihak-pihak yang memang tidak terlibat dalam suatu perkara", tegas Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jum'at (25/02/2022).

Ali menjelaskan, KPK tetap akan melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara korupsi di lingkungan Pemkab Muara Enim meskipun sudah mengundurkan diri atau tidak menjabat lagi.

"KPK tetap akan melakukan upaya penindakan, jika memang pihak-pihak tersebut diduga terlibat sesuai dengan alat bukti ataupun fakta-fakta hukumnya. Apapun status kepegawaiannya saat ini", jelas Ali Fikri.

Ditandaskannya, seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim segera melakukan mitigasi dan upaya perbaikan tata kelola secara menyeluruh pasca adanya peristiwa tindak pidana korupsi di daerahnya. Termasuk, manajemen kepegawaian.

"Upaya tersebut juga harus mendapat dukungan penuh dari seluruh individu ASN-nya. Integritas dan komitmen perbaikan harus konsisten diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas ASN sebagai abdi masyarakat. Karena pemberantasan korupsi bukan tanggung jawab orang per orang, tapi tanggung jawab kita bersama", tandasnya.

Sebagaimana dikatahui, KPK telah menetapkan puluhan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Di antara puluhan Tersangka tersebut yakni mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB, Plt. Kadis PUPR Pemkab Muara Enim Ramlan Suryadi, para Anggota DPRD dan mantan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim hingga sejumlah pengusaha pemberi suap. Sebagian dari mereka pun telah divonis bersalah. *(HB)*


BERITA TERKAIT :