Baca Juga
Merespons hal tersebut, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menegaskan, bahwa pihaknya tidak sembarangan menangkap atau menahan seseorang.
"Kami memastikan, bahwa penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK dilakukan secara professional dan akuntabel. KPK tidak akan abuse of power dengan menindak pihak-pihak yang memang tidak terlibat dalam suatu perkara", tegas Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jum'at (25/02/2022).
Ali menjelaskan, KPK tetap akan melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara korupsi di lingkungan Pemkab Muara Enim meskipun sudah mengundurkan diri atau tidak menjabat lagi.
"KPK tetap akan melakukan upaya penindakan, jika memang pihak-pihak tersebut diduga terlibat sesuai dengan alat bukti ataupun fakta-fakta hukumnya. Apapun status kepegawaiannya saat ini", jelas Ali Fikri.
Ditandaskannya, seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim segera melakukan mitigasi dan upaya perbaikan tata kelola secara menyeluruh pasca adanya peristiwa tindak pidana korupsi di daerahnya. Termasuk, manajemen kepegawaian.
"Upaya tersebut juga harus mendapat dukungan penuh dari seluruh individu ASN-nya. Integritas dan komitmen perbaikan harus konsisten diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas ASN sebagai abdi masyarakat. Karena pemberantasan korupsi bukan tanggung jawab orang per orang, tapi tanggung jawab kita bersama", tandasnya.
Sebagaimana dikatahui, KPK telah menetapkan puluhan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Di antara puluhan Tersangka tersebut yakni mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB, Plt. Kadis PUPR Pemkab Muara Enim Ramlan Suryadi, para Anggota DPRD dan mantan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim hingga sejumlah pengusaha pemberi suap. Sebagian dari mereka pun telah divonis bersalah. *(HB)*
> Nambah 15, Total Ada 25 Anggota DPRD Muara Enim Rame-rame Jadi Tersangka KPK
> KPK Periksa 4 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim
> KPK Tetapkan Tersangka Dan Tahan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim
> KPK Panggil Kepala Bapenda Muara Enim
> KPK Panggil 3 Anggota DPRD Terkait Dugaan Suap Proyek Pada Dinas PUPR Pemkab Muara Enim
> KPK Panggil Ajudan Ketua DPRD dan Anggota DPRD Muara Enim 2014–2019 Terkait Perkara Proyek Pada Dinas PUPR
> Ditengah Pandemi Covid-19, KPK Tangkap Ketua DPRD Dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim
> KPK Tahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Dan 2 Tersangka Lainnya
> KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangk
> Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Diamankan KPK Bersama Bukti Uang USD 35.000