Jumat, 25 Februari 2022

KPK Periksa Mantan Bupati Dan Mantan Ketua DPRD Terkait Suap Dan Pengesahan APBD Muara Enim

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 25 Februari 2022, menjadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim Aries HB.

Keduanya diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 untuk tersangka Agus Firmansyah.

"Hari ini (Jum'at 25 Februari 2022). Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (25/02/2022).

Selain keduanya, KPK juga akan memeriksa mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi dan mantan Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemkab Muara Enim A Elfin MZ Muchtar.

Sebagaimana diketahui, pada Senin (13/12/2021) malam, KPK kembali menetapkan 15  (lima belas) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim periode 2014–2019 dan 2019–2024 sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019. Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, 15 Anggota DPRD Kabupaten itu langsung dilakukan upaya paksa penahaan.

"Berdasarkan informasi dan data dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara sebelumnya dan juga berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan. KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021 dengan mengumumkan tersangka", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021) malam.

Alexander Marwata menjelaskan, penetapan 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim menjadi Tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara yang muncul dari fakta persidangan terdakwa Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim.

Adapun 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan sebagai Tersangka Baru dalam perkara tersebut, yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana dan Verra Erika. Lima Tersangka Baru dalam perkara ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2023.

Sedangkan 10 Tersangka Baru lainnya dalam perkara tersebut, yakni Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Misran, Tjik Melan, Irul, Umam Pajri dan Willian Husin. Sepuluh Tersangka Baru dalam perkara ini merupakan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014–2019.

Penahanan terhadap 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan sebagai Tersangka Baru dibagi tiga. Yakni di Rutan KPK gedung Merah Putih, di Rutan KPK Kavling C1 dan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka Agus Firmansyah, tersangka Ahmad Fauzi dan tersangka Daraini di tahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Mardalena dan tersangka Verra Erika ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Untuk tersangka Elison, tersangka Faizal Anwar dan tersangka Samudera Kelana ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Adapun tersangka Eksa Hariawa, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri dan tersangka Wilian Husin ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan sementara terhadap 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut selama 20 hari. Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, mereka akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari", jelasnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai Tersangka dan juga langsung melakukan upaya paksa penahanan.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani Dkk., KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021 dengan mengumumkan Tersangka", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (30/09/2021) silam.

Alexander mengungkapkan, para Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut diduga telah menerima uang dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi yang telah dijadikan Tersangka pada penetapan tersangka sebelumnya.

Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka tersebut, yakni Ahmad Reo Kusuma, Subhan, Muhardi, Tiardi, Marsito, Fitrianzah, Mardiansyah, Ishak Joharsah, Indra Gani dan Ari Yoga Setiadi

Adapun pemberian uang oleh pengusaha Robi Okta Fahlevi tersebut diduga dengan maksud supaya  perusahaan milik Robi Okta menang dalam lelang proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

"Terkait penerimaan, para Tersangka diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah-satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta", ungkap Alexander Marwata.

Diungkapkannya pula, bahwa pemberian uang ditujukan untuk kelancaran proyek di Dinas PUPR. Uang-uang itu kemudian digunakan untuk kepentingan Pemilihan Legislatif (Pileg) Anggota DPRD Muara Enim.

"Penerimaan uang oleh para Tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019", ungkap Alexander Marwata pula.

"Uang-uang tersebut diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu", tegas Alexander Marwata.

"Agar tetap terjaga dan upaya preventif berkesinambungan dari sebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing", tandas Alex.

Atas perbuatannya, 15 Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT :