Kamis, 24 Januari 2019

KPK Tetapkan Bupati Mesuji Dan 4 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan didampingi Kabag Humas KPK Febri Diansyah, saat memberi keterangan Pers kepada sejumlah awak media, di kantor KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
KPK menetapkan Khamami (KHM) selaku Bupati Mesuji periode 2017–2022 dan 4 (empat) orang lainnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan korupsi tindak pidana suap proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji tahun 2018.

"KPK menetapkan 5 orang sebagai Tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan. Yaitu, diduga sebagai penerima, KHM [Khamami], Bupati Mesuji", terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (24/01/2019) malam.

Basaria Panjaitan memaparkan, keempat Tersangka lainnya tersebut, yakni Taufik Hidayat (TH) yang tak lain adalah adik Bupati Mesuji Khamami, Wawan Suhendra (WS) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Mesuji yang sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Sibron Azis (SA) selaku pemilik PT. Jasa Promix Nusantara (PT. JPN) dan PT. Secilia Putri (PT. SP) dan Kardinal (K) selaku pihak swasta lainnya.

Dalam perkara ini, terhadap Khamami selaku Bupati Mesuji, Taufik Hidayat sebagai adik dari Bupati Mesuji Khamami, dan Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, KPK menetapkan ketiganya sabagai Tersangka penerima suap.

KPK menyangka, ketiganya di duga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Sibron Azis selaku pemilik PT. Jasa Promix Nusantara dan PT. Secilia Putri serta Kardinal selaku pihak swasta lain, KPK menetapkan keduanya sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menyangka, keduanya di duga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam perkara ini, KPK menyangka, Bupati Khamami dkk di duga menerima uang suap sebesar Rp. 1,28 miliar dari Sibron Aziz dan Kardinal. Uang suap tersebut, di duga sebagai bagian dari permintaan fee proyek sebesar 17% (tujuh belas persen) dari total nilai proyek.

Uang sebesar Rp. 1,28 miliar tersebut, di duga merupakan pemberian fee ke-4 (empat) atas proyek infrastruktur Pemkab Mesuji tahun anggaran 2018 yang dikerjakan oleh kedua perusahaan milik Sibron Aziz itu.

Ditandaskannya, selain fee sebesar Rp. 1,28 miliar tersebut, Khamami selaku Bupati Mesuji dkk sebelumnya juga telah menerima uang sejumlah Rp. 300 juta dalam 2 (dua) tahap. Yakni, Rp. 200 juta pada 28 Mei 2018 dan Rp. 100 juta pada 06 Agustus 2018.

"Di duga, uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 17 persen dari total nilai proyek yang di minta melalui WS kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang. Di duga, fee proyek diserahkan kepada TH (Taufik) dan digunakan untuk kepentingan bupati", tandas Basaria. *(Ys/HB)*