Kamis, 07 Januari 2021

KPK Geledah Kantor Dinas Pemkot Batu Terkait Perkara Dugaan Gratifikasi Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Baca Juga


Petugas kepolisian berjaga saat Tim Penyidik KPK menggeledah ruang kerja pada Kantor Dinas Pariwisata Pemkot Batu, Rabu 06 Januari 2021.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Balai Kota Among Tani, Kota Batu Provinsi Jawa Timur, Rabu (06/01/2021) kemarin. Penggeledahan dilakukan, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi periode tahun 2011–2017 yang menjerat Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu.

Sejumlah dokumen terkait dengan dugaan pokok perkara, diamankan Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan di Balai Kota Among Tani Pemkot Batu tersebut. Selain itu, Tim Penyidik KPK juga menggeledah sejumlah ruang kerja pada Kantor Dinas PUPR Pemkot Batu, Kantor Dinas Pendidikan Pemkot Batu dan Kantor Dinas Pariwisata Pemkot Batu.

"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perijinan-perijinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu kurun waktu tahun 2011–2017", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis 07 Januari 2021.

Ali menegaskan, dokumen-dokumen yang berhasil diamankan Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan akan segera dianalisa dan disita sebagai barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelumnya, pada Selasa 05 Januari 2021, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Saksi. Keduanya, yakni Moh. Zaini pemilik PT. Gunadharma Anugerah dan  Kristiawan mantan pengurus rumah tangga Wali Kota Batu Edy Rumpoko.

Kedua Saksi tersebut diperiksa Kantor Reserse & Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu Jl. AP III Katjoeng Permadi No.16, Junrejo, Kota Batu.

Sebagaimana dikatahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu.

Yang mana, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap, Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu telah divonis 'bersalah' menerima suap senilai Rp. 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp. 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Atas perbuatannya itu, Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu telah dijatuhi sanksi pidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Kasasi, Mahkamah Agung pada tahun 2019 lalu. *(Ys/HB)*