Rabu, 03 Juli 2024

DPRD Setujui Raperda Jadi Perda RPJPD 2024-2045 Dengan Visi Mojokerto Jaya Di Tahun 2045

Baca Juga


Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto ketika membacakan Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Raperda Kota Mojokerto tentang RPJPD Kota Mojokerto Tahun 2025–2045, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045 dengan visi Mojokerto Jaya 2045 berikut 6 (enam) poin misi.

Persetujuan dan penanda-tanganan Raperda menjadi Perda Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045 dengan visi Mojokerto Jaya 2045 berikut 6 (enam) poin misi tersebut, diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar oleh Sekretariat DPRD Kota Mojokerto pada Rabu 03 Juli 2024, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi serta dihadiri oleh jajaran Anggota DPRD Kota Mojokerto periode tahun 2019–2024.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, jajaran pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto, para Assisten Sekda Kota Mojokerto, para Staf Ahli Wali Kota Mojokerto, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Mojokerto, para Camat dan Lurah se Kota Mojokerto serta undangan lainnya juga sejumlah awak media yang meliput rapat tersebut.

Usai membuka rapat dan menjelaskan konstruksi digelarnya rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto kemudian mempersilahkan Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto untuk menyampaikan Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Raperda Kota Mojokerto tentang RPJPD Tahun 2025–2045.

Mengawali penyampaian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045, Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto menerangkan, bahwa rancangan peraturan daerah yang akan dimintai persetujuan DPRD tahun 2024, yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)Tahun 2025–2045. 

"Raperda dimaksud telah melalui pembahasan dalam rapat kerja Gabungan Komisi DPRD dengan Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto yang pelaksanaan pembahasannya pada tanggal 30 Juni sampai dengan 3 Juli 2024", terang Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto.

Jaya Agus Purwanto kemudian menyampaikan Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto terhadap pembahasan materi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025–2045 sebagai berikut:

I. Proses Pembahasan.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah berjalan dengan baik, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Mojokerto.

II. Pendapat Fraksi.
Pada dasarnya semua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto menyatakan, bahwa Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun' 2025–2045 dapat distujui untuk ditetapkan menjadi Perda setelah memperoleh Hasil Fasilitas Gubernur Jawa Timur dengan catatan sebagai berikut:

1. RPJPD merupakan cita-cita atau mimpi yang yang harus diwujudkan dan harus diselaraskan baik dengan RPJPD Provinsi maupun RPJP Nasional. Kami berharap dokumen RPJPD ini lengkap, penting untuk kami dapatkan karena perjalanan Pemerintah Kota Mojokerto ke depan akan mengacu pada dokumen ini. Kalau kita berkeinginan Kota Mojokerto berjaya 2045, maka arah pembangunan dalam hal ini adalah kualitas hidup warga Kota Mojokerto harus kita perhatikan sebagai prioritas. Beberapa hal yang bisa meningkatkan kualitas hidup warga Kota Mojokerto di antaranya, dari sisi pendidikan, infrastruktur serta pembangunan di selurih bidang yang ketika semuanya kita bangun tentunya harus bisa mengatasi semua permasalahan-permasalahan ke depan. Bonus demografi tidak bisa dihindari, namun permasalahan yang timbul daribonus demografi tersebut, antara lain pengangguran dan disparitas ketimpangan sosial. Disisi lain, potensi yang ada di Kota Mojokerto di antaranya rekayasa pariwisata, utamanya wisata sejarah. Ini diharapkan mampu dikelola dengan baik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pun demikian dengan pertanian, dengan minimnya lahan, maka rekayasa pertanian perkotaan menjadi tantangan tersendiri, utamanya menggerakkan generasi muda dalam pengelolaannya.

2. Seringkali kepala daerah terpilih keluar dari ranah Garis-Gaeis Besar RPJPD dalam konteks pelaksanaannya (aktualisasi). Yang perlu dicermati adalah bagaimana rambu-rambu penyusunan dokumen RPJPD ini menjadi sebuah pedoman agar siapapun yang menjadi kepala daerah bisa konsisten terhadap pelaksanaan RPJPD yang dibreakdown lima tahunan. Dalam dokumen RPJPD tersebut ada sebuah pasal terkait pengendalian yang di situ nanti ada ruang pengendalian bagi siapapun yang berwenang mengendalikan, mengingatkan kepala daerah. Dalam hal ini, domain mengendalikan adalah masyarakat. Sejauh mana pengendalian itu dilakukan secara efektif oleh siapapun yang berwenang. Berdasarkan surat dari provinsi terkait pedoman penyelarasan maupun Surat Tanggapan Hasil Ranwal, diingatkan bahwa agar RPJPD diselaraskan dengan RPJPD Provinsi dan RPJPD Nasional. Akan tetapi, terkait legal standing, kita tidak bisa memedomani RPJPD Provinsi selama masih berupa Rancangan Akhir dan belum dievakuasi oleh Pusat karena disini tegas, bahwa kita harus mangacu linier dengan RPJPD Provinsi dan RPJPD Nasional. Sedangkan yang ketahui baik di provinsi maupun di pusat masih berupa rancangan sampai hari ini. Selanjutnya, terkait matriks yang disusun oleh inspektorat dalam review secara ringkas memberikan kemudahan dalam membaca dokumen RPJPD, sehingga kami bisa menyimpulkan tidak banyak yang direview, utamanya review yang dilakukan hanya di Bab visi saja.

3. Terkait dengan pengadaan lahan makam. Memang cantolan untuk pengadaan lahan makam tersebut (dalam RPJPD) sudah ada dan teknisnya nanti terletak pada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Namun DPRD khawatir, program/ rencana pengadaan lahan makan tersebut menguap seperti periode-pereiode kemarin. Untuk itu, DPRD meminta agar rencana untuk pengadaan lahan makam dapat benar-benar menjadi atensi utama bagi Pemerintah Kota Mojokerto, sehingga tidak hanya menjadi wacana saja, namun dapat diwujudkan dalam realisasi yang nyata.

4. DPRD berharap, untuk 20 tahun ke depan anggaran yang ada di Kota Mojokerto dapat dioptimalkan lagi untuk kualitas pendidikan yang lebih baik. Mulai dari peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, lingkungan pendidikan di masyarakat sampai pada peningkatan kualitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sehingga ke depannya dapat menghasilkan siswa-siswi yang mampu untuk bersaing di tingkat global.

5. DPRD juga berharap, pemerintah kota bisa menyinergikan perkembangan pendidikan antara penyelenggara pendidikan negeri dan swasta, sehingga ketika ada penyelenggara pendidikan swasta yang akan lebih maju dibanding penyelenggara pendidikan negeri, pemerintah bisa mendukung. Tidak sebaliknya, pemerintah menghalang-halangi karena khawatir nantinya penyelenggara pendidikan negeri akan kalah dengan penyelenggara pendidikan swasta.

6. DPRD berharap, Pemerintah Kota Mojokerto dapat memeberikan pelayanan prima di segala bidang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi. Salah-satunya dengan memangkas alur birokrasi, sehingga pelayanan publik dapat diberikan kepada masyarakat secara efektif dan tidak berbelit-belit.

Jaya Agus Purwanto lalu membacakan Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045, Bab III, tentang Hasil Pembahasan terkait 10 (sepuluh) poin hal.

Kesepuluh poin hal tersebut meliputi masalah ketahanan pangan, masalah tumpang tindih program, terkait pengendalian dan evaluasi RPJPD, terkait keabsahan penyelarasan dokumen RPJPD dengan RPJPN  dan RPJPD Provinsi, terkait arah kebijakan makro dan proyeksi kebutuhan lahan makam, terkait kenaikan NJOP Kota Mojokerto baru 2 kali, terkait masalah biaya pengajuan PBG, terkait masalah mendirikan sekolah baru, terkait masalah sampah dan terkait mewujudkan generasi emas.

Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto kemudian membacakan poin-poin yang telah disepakati dalam Pembahasan Raperda Kota Mojokerto tentang RPJPD Tahun 2025–2045. Berikut poin-poin yang telah disepakati dalam Pembahasan Raperda Kota Mojokerto tentang RPJPD Tahun 2025–2045:

I. VISI:
Mojokerto Jaya 2045: Kota Yang Maju, Bermartabat dan Berkelanjutan;
II. MISI:
1. Transformasi SDM Berkarakter dan Berdaya-saing Global;
2. Transfomasi Sosial Sejahtera dan Berketahanan Budaya;
3. Transformasi Ekonomi Berbasis Inovasi;
4.Tata Kelola Pemerintahan yang Adaptif dan Pelayanan Publik yang Prima;
5. Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi dan Berkelanjutan;
6. Arah Kebijakan:
• Periode Pertama (2025–2029): Penguatan Pondasi Pembangunan;
• Periode Kedua  (2030–2034): Percepatan Seluruh Lini Pembangunan;
• Periode Ketiga (2035–2039): Optimalisasi Daya Saing Daerah;
• Periode Keempat (2040–2045): Mewujudkan Mojokerto Jaya 2045.

"Demikian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto dalam rangka pembahasan materi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto. Semoga Rancangan Peraturan Daerah yang akan distujui nanti, ke depannya bisa bermasfaat bagi Kota Mojokerto yang kita cintai ini", pungkas Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto.

Usai penyampaian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD Tahun 2025–2045 yang disampaikan Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto tersebut, Sunarto meminta persetujuan kepada seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto yang hadir dalam Rapat Paripurna dan dengan kompaknya para anggota DPRD Kota Mojokerto yang hadir dalam rapat paripurna menjawabnya dengan satu kata "SETUJU".

"Demikianlah jalannya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Kota Mojokerto pada hari ini, kami sampaikan ucapan terima-kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para hadirin yang telah berkenan mengikuti jalannya Rapat Paripurna dengan penuh khidmat", pungkas Sunarto.

"Dan tak lupa, kami sampaikan permohonan maaf atas kekhilafan selama kami memimpin jalannya Rapat Paripurna. Akhirnya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Kota Mojokerto kami nyatakan ditutup dengan ucapan alhamdulillahi robbil al'amin. Dog dog dog...! (Red: suara ketok palu tanda diakhirinya sidang paripurna). Berkat dalêm selamat siang dan terima-kasih, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...!", tutupnya.

Acara dilanjutkan dengan penanda-tanganan Berita Acara Persetujuan DPRD Kota Mojokerto atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045 dengan visi Mojokerto Jaya 2045 oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto serta Plt. Wali Kota Mojokerto. *(DI/HB/Adv)*


BERITA TERKAIT: