Kamis, 01 Desember 2022

KPK Periksa Direktur Keuangan PT. SMS Terkait Dugaan Korupsi Di BUMD Sumsel

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 30 November 2022 telah memeriksa Direktur Keuangan PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT. SMS) Adi Trenggana Wirabhakti sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kerja sama dalam pengangkutan batu bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan, untuk mendalami pengetahuan Adi Trenggana Wirabhakti selaku Direktur Keuangan PT. SMS soal pengeluaran uang dari kas PT SMS ke pihak-pihak terkait perkara ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengeluaran uang dari kas PT. SMS tanpa bukti yang jelas dan diduga mengalir ke pihak yang terkait dengan perkara ini", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (01/12/2022).

Selain Adi, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Tenaga Ahli Pengembangan Bisnis/ Staf Khusus Logistik PT. SMS Cecep Kurniawan. "Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penunjukan pihak yang terkait dengan perkara ini dengan jabatan Dirut PT. SMS", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, dalam perkara ini, pada Kamis 24 November 2022, Tim Penyidik KPK telah memeriksa mantan Dirut PT. SMS Sarimuda untuk mendalami pengetahuan saksi Sarimuda soal dugaan adanya aliran uang dari PT. SMS ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga  mendalami pengetahuan Sarimuda tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dirut PT. SMS.

Ali menegaskan, KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, hal itu akan diumumkan secara resmi ketika proses penyidikan dinilai sudah cukup bersamaan dengan dilakukannnya upaya paksa penangkapan maupun penahanan Tersangka.

"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegas Ali Fikri.

Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. KPK meminta, para Saksi terkait perkara yang akan dipanggil supaya bersikap kooperatif menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK.

"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik", tandas Ali Fikri penuh harap. *(HB)*


BERITA TERKAIT: