Baca Juga
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengeluaran uang dari kas PT. SMS tanpa bukti yang jelas dan diduga mengalir ke pihak yang terkait dengan perkara ini", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (01/12/2022).
Selain Adi, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Tenaga Ahli Pengembangan Bisnis/ Staf Khusus Logistik PT. SMS Cecep Kurniawan. "Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penunjukan pihak yang terkait dengan perkara ini dengan jabatan Dirut PT. SMS", jelas Ali Fikri.
Sebelumnya, dalam perkara ini, pada Kamis 24 November 2022, Tim Penyidik KPK telah memeriksa mantan Dirut PT. SMS Sarimuda untuk mendalami pengetahuan saksi Sarimuda soal dugaan adanya aliran uang dari PT. SMS ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Ali menegaskan, KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, hal itu akan diumumkan secara resmi ketika proses penyidikan dinilai sudah cukup bersamaan dengan dilakukannnya upaya paksa penangkapan maupun penahanan Tersangka.
"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegas Ali Fikri.
Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. KPK meminta, para Saksi terkait perkara yang akan dipanggil supaya bersikap kooperatif menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK.
"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik", tandas Ali Fikri penuh harap. *(HB)*