Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Direktur Komersial dan Pelayanan PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (PT. ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi (MYH) sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) ) proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara (PT. JN) oleh PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (PT. ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, jalan Kuningan Persada Kavling 4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama MYH", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Guntur, Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Tessa belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal materi apa yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Direktur Komersial dan Pelayanan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi (MYH) dalam perkara tersebut.
Sementara itu, KPK pada Kamis 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara (PT. JN) oleh PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (PT. ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
Nilai proyek yang sedang disidik Tim Penyidik KPK itu mencapai Rp. 1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp. 1,27 triliun. Angka pasti dugaan adanya kerugian keunnagan negara dalam perkara tersebut masih dalam penghitungan pihak auditor.
Melalui akuisisi tersebut, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) kemudian mendapatkan 53 unit armada kapal. Tim Penyidik KPK menemukan dugaan ketidak-sesuaian antara spesifikasi kapal yang disyaratkan dan yang diperoleh oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) lewat akuisisi terhadap PT. Jembatan Nusantara.
Dalam perkembangan penyidikan perkara tersebut, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang untuk kepentingan penyidikan.
Adapun 4 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut terdiri atas 1 (satu) orang pihak swasta berinisial A dan 3 (tiga) orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH dan IP. *(HB)*
BERITA TERKAIT: