Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 12 Desember 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 2 (dua) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) ) proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara (PT. JN) oleh PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (PT. ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
Kedua Saksi perkara tersebut, yakn Djunia Satriawan selaku Direktur Keuangan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Greata Rchmadiningrum selaku Manager Aset PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero). "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Tessa tidak menginformasikan lebih lanjut materi apa yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap 2 Saksi perkara tersebut.
Sebagaimana diketahui, KPK pada Kamis 18 Juli 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara (PT. JN) oleh PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (PT. ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
Nilai proyek yang sedang disidik Tim Penyidik KPK mencapai Rp. 1,3 triliun dengan estimasi diduga ada kerugian keuangan negara mencapai Rp. 1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara sebesar itu dalam perkara ini masih dalam perhitungan pihak auditor.
Tim Penyidik KPK mengungkap, dalam akuisisi tersebut, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang untuk kepentingan proses penyidikan.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK diketahui telah menetapkan Adjie sebagai Tersangka bersama 3 (tiga) orang lainnya, yaitu Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Indonesia Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi.
Status hukum ke-4 (empat) orang itu dalam perkara tersebut sebagai Tersangka diketahui oleh publik setelah mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai Tersangka.
Hanya saja, upaya hukum yang dilakukan oleh 4 Tersangka perkara tersebut kandas dan KPK sebagai pihak Tergugat telah memenangkan seluruh gugatan. Sehingga 4 orang tersebut tetap berstatus sebagai Tersangka dan KPK bisa terus melanjutkan proses penanganan perkara tersebut. *(HB)*
BERITA TERKAIT: