Kamis, 18 November 2021

KPK Periksa Mantan Mentan Andi Amran Terkait Kepemilikan Tambang Nikel

Baca Juga


Andi Amran Sulaiman dalam suatu kunjungan kerja saat menjabat Menteri Pertanian RI.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Sulawesi Tenggara pada hari ini, Kamis (18/11/2021).

Andi Amran diperiksa selaku Direktur PT. Tiran Indonesia sebagai Saksi atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemberian ijin kuasa pertambangan dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara tahun 2007–2014.

“Dalam pemeriksaan hari ini (Kamis 18 November 2021) terhadap saksi Amran Sulaiman, Tim Penyidik mengonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).

Pemeriksaan terhadap Andi Amran Sulaiman kali ini merupakan pemanggilan ulang atas ketidak-hadirannya dari panggilan Tim Penyidik KPK pada jadwal pemeriksaan pada Rabu (17/11/2021) kamarin.

Dalam perkara ini, pada 03 Oktober 2017 silam, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara sebagai Tersangka.

KPK menduga, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan 2011–2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

KPK mengindikasi, kerugian keuangan negara atas perkara tersebut mencapai sekitar Rp. 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

KPK pun menduga, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan 2011–2016 juga diduga telah menerima uang sejumlah Rp. 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. Indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentan waktu 2007–2009.

Terhadap Aswad Sulaiman, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terhadap Aswad Sulaiman, KPK juga menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: