Baca Juga
Bupati non-aktif Labuhanbatu Pangonal Harahap (rompi oranye) dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta, Medan – Sumut, Kamis (18/04/2019).
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati non-aktif Labuhanbatu Pangonal Harahap ke Lapas Tanjung Gusta, Medan – Sumatera Utara, Kamis (18/04/2019) petang. Pangonal Harahap dieksekusi, setelah hukuman pidananya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jaksa Eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhan Batu ke Lapas Tanjung Gusta, Medan pada hari Kamis 18 April 2019 lalu sekitar pukul 18.30 WIB", kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (21/4/2019).
Dijelaskannya, bahwa Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhanbatu dieksekusi untuk menjalani Putusan Hakim pada PN Medan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap.
"Terpidana akan menjalani masa hukumannya di Lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap", jelasnya.
Sebelumnya, Bupati non-aktif Labuhanbatu Pangonal Harahap divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi hukuman pidana 7 (tujuh) tahun penjara denda Rp. 200 juta subsider 2 (dua) bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp. 42,28 miliar dan SGD 218.000 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 (satu) tahun. Selain itu, Majelis Hakim pun memutuskan hak politik Pangonal Harahap dicabut selama 3 (tiga) tahun setelah Pangonal selasai menjalani masa hukuman pokok.
Selain Bupati non-aktif Labuhanbatu Pangonal Harahap, Jaksa eksekutor KPK juga mengeksekusi anggota DPRD Sumut Sonny Firdaus. Sonny juga dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan pada 18 April 2019.
"KPK juga telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi, Sonny Firdaus dalam kasus Suap terhadap Anggota DPRD Provinsi Sumut dari lokasi penahanan di Rutan Cab KPK di Kav K4 ke Lapas Tanjung Gusta, Medan pada 18 April 2019 sore", terang Febri.
Sonny sendiri divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sonny dinyatakan terbukti menerima uang 'ketok palu' sebesar 495 juta dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Febri Diansyah menegaskan, Sonny divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 4 tahun penjara denda Rp. 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sonny pun diwajibakan membayar uang penggati sebesar Rp. 250 juta.
"Eksekusi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat", tegas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. *(Ys/HB)*