Kamis, 21 April 2016

Antisipasi Permasalahan Hukum, Pemkot—Kejari Mojokerto Teken MOU

Baca Juga

Kajari Mojokerto Ery Ariansyah, saat memberi penjelasan pada sejumlah awak media, Kamis (21/04/2016).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   Untuk mengimplementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sekaligus mengantisipasi potensi timbulnya permasalahan hukum pasca menjalankan tugas pelaksanaan kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa, Kamis (21/04/2016) pagi, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menanda-tangani nota kesepahaman atau MOU (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Mojokerto.
   Dalam acara penanda-tanganan nota kesepahaman yang dihelat di Pendopo Graha Praja Wijaya milik Pemkot Mojokerto itu, Walikota Mas'ud Yunus mewakili pihak Pemkot Mojokerto sedangkan dari pihak Kejari Mojokerto diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mojokerto, Ery Ariansyah.
   Dengan ditanda-tanganinya MoU ini, maka dalam melaksanakan tugas kegiatan yang berkaitan dengan proyek kegiatan pengadaan barang dan jasa seperti dimaksud dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto, Pemkot Mojokerto akan mendapatkan pendampingan dari Kejari Mojokerto. Utamanya, ketika menghadapi permasalahan hukum perdata, maka pihak Kejari Mojokerto akan menyiapkan pendampingan selaku Pengacara Negara.
   “MoU ini berkaitan dengan masalah perdata. Jika (red. Pemkot Mojokerto) ada masalah perdata, maka Kejaksaan selaku Pengacara Negara akan membantu mendampingi kasus-kasus yang berkenaan dengan perdata", kata Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus, usai penanda-tanganan MoU, yang disaksikan Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno , Sekkota Mojokerto Mas Agoes Nirbito dan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Maryoko.

Kajari Mojokerto Ery Ariansyah, saat menerima cindera-mata dari Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, Kamis (21/04/2016).

   Lebih jauh, Walikota Maa'id Yunus menerangkan, bahwa dengan adanya MoU tersebut, apabila Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Mojokerto memiliki kegiatan pengadaan barang dan jasa, maka bisa langsung  berkonsultasi dan minta pendampingan ke Kejari. Dengan harapan, penyerapan anggaran bisa maksimal. “SKPD apabila memiliki kegiatan pengadaan barang dan jasa, bisa langsung minta pendampingan ke Kejari. Bisa dimulai dari perencanaan, pelelangan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi. Endingnya, penyerapan anggaran bisa maksimal sesuai dengan instruksi dari Pemerintah pusat", terangnya.
   Menurut Wali Kota Mojokerto Mas"ud yunus, dengan adanya MoU itu, akan terbangun sinergi antara kejaksaan, kepolisian dan Pemkot Mojokerto. Sehingga, pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Mojokerto akan lancar dan aman. “Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Mojokerto akan aman dan lancar. Sehingga, hasilnya bisa segera dinikmati masyarakat", pungkas Walikota Mas'ud Yunus.
   Sementara itu, Kajari Mojokerto Ery Ariansyah mengatakan, disamping sebagai penuntut tindak pidana, kejaksaan juga mempunyai fungsi sebagai Pengacara Negara. Yang mana, kedudukan kejaksaan dalam MoU tersebut, Kejari Mojokerto sebagai Pengacara Negara yang mewakili Pemkot. “Yang lebih didorong pemerintah pusat tim pengawal dan pengaman pembangunan pemerintahan. Endingnya, penyerapan anggaran, sehingga maksimal. Kira-kira begitu", kata Ery.
   Dijelaskannya, bahwa ikhwal dibuatnya MoU itu, karena perintah Presiden kepada Jaksa Agung agar membentuk tim pendampingan Pemerintah Daerah. “Makanya hari ini kita launching. Bagian Datun (red. Perdata dan Tata Usaha Negara) teken MoU dengan Pemkot untuk pendampingan pengadaan barang dan jasa, sampai evaluasi dan monitoring", jelasnya.
   Lebih jauh lagi, Kajari Mojokerto memaparkan, bahwa terkait dengan pengadaan barang dan jasa, jika ada indikasi kerugian Negara yang mengemuka, yang dalam hal ini ada tiga hal, yakni kesalahan administrasi, kerugian negara ataupun tindak pidana, maka pihak Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Kepala Daerah. Yang selanjutnya, Pemkot akan menunjuk auditor internal atau eksternal.
   “Kalau ada laporan masyarakat terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa yang mengarah ada indikasi kerugian negara, maka kejaksaan harus koordinasi dengan Kepala Daerah. Nanti, Pemkot akan tunjuk auditor internal atau eksternal. Kalau hasilnya disebutkan ada kesalahan administratif, ya dilakukan perbaikan administrasinya. Kalau ada kerugian negara, harus diganti sebesar nilai audit. Tapi kalau sudah mengarah tindak pidana (red. korupsi), maka Kejaksaan yang akan menindak-lanjuti", paparnya.
   Sementara itu pula, Kajari mojokerto menandaskan, bahwa hingga saat ini, Pemkot Mojokerto belum mengajukan pendampingan. Meski telah ada MoU, jika pelaksana melakukan hal-hal diluar jalur,  tetap saja akan berhadapan dengan hukum. “Saat ini belum, mungkin ya sebentar lagi. Ini kan sudah bulan April...!? Meski ada MoU, pelaksanaan kegiatan barang dan jasa di Pemkot Mojokerto belum tentu aman. Kalau pelaksana kegiatan melakukan hal-hal diluar jalur sehingga jadi temuan. Itu lain lagi", tandasnya.  *(DI/Red)*