Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu 07 Desember 2024, memeriksa sejumlah pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Mereka diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City tahun 2020–2023 dan penerimaan gratifikasi yang telah menjerat Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung dan kawan-kawan (Dkk.).
Berdasarkan Informasi yang dihimpun, sejumlah pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandung yang diperiksa Tim Penyidik KPK yakni Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Transportasi Panji Kharismadi, Kasi Sarana dan Prasarana Ferlian Hadi serta Kasubag Umum dan Kepegawaian Yohannes Situmorang.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga memeriksa sejumlah Saksi perkara dugaan TPK suap proyek pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City tahun 2020–2023 dan penerimaan gratifikasi yang telah menjerat Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung dan kawan-kawan (Dkk.). Mereka yang diperiksa di antaranya mantan Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan. Pemeriksaan dilangsungkan pada Kamis 06 Desember 2024.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan terhadap para Saksi perkara tersebut telah dilakukan pada Kamis (05/12/2024) lalu, di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.
"Kemarin Kamis (05/12/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan Saksi dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang dananya bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020–2023 serta penerimaan lainnya", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (06/12/2024).
"Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung", tambahnya.
Tessa menjelaskan, selain Tedy, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa 8 (delapan) Saksi lainnya. Dijelaskannya pula, bahwa para Saksi tersebut di antaranya didalami pengetahuannya tentang dugaan pemberian gratifikasi kepada Anggota DPRD Kota Bandung.
Berikut 9 (sembilan) Saksi perkara tersebut yang diperiksa Tim Penyidik KPK:
1. Andri Fernando Sijabat selaku Kasi Lalu Lintas Jalan Pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Pemkot Bandung;
2. E.M. Ricky Gustiadi selaku Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Pemkot Bandung;
3. Anton Sunarwibowo selaku Kepala Bappelitbang Kota Bandung;
4. Eka Taofik Hidayat selaku Sekretariat DPRD/ Kabag Persidangan;
5. Agus Slamet selaku Kepala BPKAD Kota Bandung;
6. Tedy Rusmawan selaku Ketua DPRD Kota Bandung periode 2019–2024;
7. Riana alias Mang Iya selaku Anggota DPRD Kota Bandung/ Fraksi Demokrat periode 2020–Agustus 2024;
8. Asep Kurnia selaku Kabid Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Pemkot Bandung/ Pengujian Kendaraan merangkap Plh. Sekdis Perhubungan Pemkot Bandung; dan
9. Kalteno selaku Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.
"Hadir semua. Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian gratifikasi kepada anggota DPRD Kota Bandung", jelas Tessa Mahardhika. *(HB)*
BERITA TERKAIT: