Selasa, 12 April 2022

Penyidik KPK Serahkan Berkas 15 Tersangka Suap APBD Muara Enim Ke Tim Jaksa

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 11 April 2022, menyerahkan berkas perkara 15 (lima belas) dan barang bukti perkra dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 ke Tim Jaksa KPK agar dapat segera disidangkan.

"Tim Penyidik pada hari Senin (11//04/2022) telah melaksanakan tahap kedua (penyerahan Tersangka dan barang bukti) kepada Tim Jaksa dengan tersangka AF (Ahmad Fauzi) dan kawan-kawan. Setelah diperiksa dan dicek, seluruh kelengkapan isi berkasnya oleh tim jaksa dinyatakan lengkap", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Birang Penindakan KPK Ali Fikri dalam tertulisnya keterangannya di Jakarta Selatan, Selasa (12/04/2022).

Adapun lima belas Tersangka itu terdiri atas 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014—2019, yakni Daraini (DR), Eksa Hariawan (EH), Elison (ES), Faizal Anwar (FA), Hendly (HD), Irul (IR), Misran (MR), Tjik Melan (TM), Willian Husin (WH) dan Umam Pajri (UP).

Berikutnya, lima Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2023, yaitu Agus Firmansyah (AFS), Mardalena (MD), Samudera Kelana (SK), Verra Erika (VE) dan Ahmad Fauzi (AF).

Ali menjelaskan, dengan penyerahan tersebut, maka penahanan lanjutan terhadap 15 Tersangka itu menjadi kewenangan Tim Jaksa KPK. Dan, untuk jangka waktu selama 20 hari terhitung 11 April 2022 sampai dengan 30 April 2022 Tim Jaksa akan menyiapkan Surat Dakwaan para Tersangka yang kemudian akan di diajukan ke pengadilan.

Ali Fikri juga menjelaskan, tersangka Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, dan Daraini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Tersangka Elison, Faizal Anwar, dan Samudera Kelana di Rutan KPK Kavling C1.

Dijelaskannya pula, bahwa tersangka Eksa Hariawan, Hendly, Irul, Mirsan, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur serta tersangka Mardalena dan Verra Erika di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Alexander Marwata menjelaskan, penetapan 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim menjadi Tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara yang muncul dari fakta persidangan terdakwa Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim.

Adapun 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan sebagai Tersangka Baru dalam perkara tersebut, yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana dan Verra Erika. Lima Tersangka Baru dalam perkara ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2023.

Sedangkan 10 Tersangka Baru lainnya dalam perkara tersebut, yakni Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Misran, Tjik Melan, Irul, Umam Pajri dan Willian Husin. Sepuluh Tersangka Baru dalam perkara ini merupakan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014–2019.

Penahanan terhadap 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan sebagai Tersangka Baru dibagi tiga. Yakni di Rutan KPK gedung Merah Putih, di Rutan KPK Kavling C1 dan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka Agus Firmansyah, tersangka Ahmad Fauzi dan tersangka Daraini di tahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Mardalena dan tersangka Verra Erika ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Untuk tersangka Elison, tersangka Faizal Anwar dan tersangka Samudera Kelana ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Adapun tersangka Eksa Hariawa, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri dan tersangka Wilian Husin ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan sementara terhadap 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut selama 20 hari. Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, mereka akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari", jelasnya.

Dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai Tersangka dan juga langsung melakukan upaya paksa penahanan.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani Dkk., KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021 dengan mengumumkan Tersangka", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (30/09/2021) silam.

Alexander mengungkapkan, para Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut diduga telah menerima uang dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi yang telah dijadikan Tersangka pada penetapan tersangka sebelumnya.

Adapun sepuluh anggota DPRD Muara Enim yang menjadi T.ersangka tersebut, yakni Ahmad Reo Kusuma, Subhan, Muhardi, Tiardi, Marsito, Fitrianzah, Mardiansyah, Ishak Joharsah, Indra Gani dan Ari Yoga Setiadi

Adapun pemberian uang oleh pengusaha Robi Okta Fahlevi tersebut diduga dengan maksud supaya  perusahaan milik Robi Okta menang dalam lelang proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

"Terkait penerimaan, para Tersangka diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah-satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta", ungkap Alexander Marwata.

Diungkapkannya pula, bahwa pemberian uang ditujukan untuk kelancaran proyek di Dinas PUPR. Uang-uang itu kemudian digunakan untuk kepentingan Pemilihan Legislatif (Pileg) Anggota DPRD Muara Enim.

"Penerimaan uang oleh para Tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019", ungkap Alexander Marwata pula.

"Uang-uang tersebut diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu", tegas Alexander Marwata.

"Agar tetap terjaga dan upaya preventif berkesinambungan dari sebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing", tandas Alex.

Atas perbuatannya, 15 Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT :