Baca Juga
Berikutnya, lima Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2023, yaitu Agus Firmansyah (AFS), Mardalena (MD), Samudera Kelana (SK), Verra Erika (VE) dan Ahmad Fauzi (AF).
"Tim Jaksa, Kamis (21/04/2022), telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Ahmad Fauzi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).
Di penyidikan sebelumnya, dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai Tersangka dan juga langsung melakukan upaya paksa penahanan.
Adapun sepuluh anggota DPRD Muara Enim yang menjadi T.ersangka tersebut, yakni Ahmad Reo Kusuma, Subhan, Muhardi, Tiardi, Marsito, Fitrianzah, Mardiansyah, Ishak Joharsah, Indra Gani dan Ari Yoga Setiadi
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani Dkk., KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021 dengan mengumumkan Tersangka", jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (30/09/2021) silam.
Alexander Marwata mengungkapkan, bahwa lima-belas Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut diduga telah menerima uang dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi yang telah dijadikan Tersangka pada penetapan tersangka sebelumnya.
Adapun pemberian uang oleh pengusaha Robi Okta Fahlevi tersebut diduga dengan maksud supaya perusahaan milik Robi Okta menang dalam lelang proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
"Terkait penerimaan, para Tersangka diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah-satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta", ungkap Alexander Marwata.
Diungkapkannya pula, bahwa pemberian uang ditujukan untuk kelancaran proyek di Dinas PUPR. Uang-uang itu kemudian digunakan untuk kepentingan Pemilihan Legislatif (Pileg) Anggota DPRD Muara Enim.
"Penerimaan uang oleh para Tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019", ungkap Alexander Marwata pula.
"Uang-uang tersebut diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu", tegas Alexander Marwata.
"Agar tetap terjaga dan upaya preventif berkesinambungan dari sebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing", tandas Alex. *(HB)*
> Nambah 15, Total Ada 25 Anggota DPRD Muara Enim Rame-rame Jadi Tersangka KPK
> KPK Periksa 4 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim
> KPK Tetapkan Tersangka Dan Tahan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim
> KPK Panggil Kepala Bapenda Muara Enim
> KPK Panggil 3 Anggota DPRD Terkait Dugaan Suap Proyek Pada Dinas PUPR Pemkab Muara Enim
> KPK Panggil Ajudan Ketua DPRD dan Anggota DPRD Muara Enim 2014–2019 Terkait Perkara Proyek Pada Dinas PUPR
> Ditengah Pandemi Covid-19, KPK Tangkap Ketua DPRD Dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim
> KPK Tahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Dan 2 Tersangka Lainnya
> KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangk
> Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Diamankan KPK Bersama Bukti Uang USD 35.000