Jumat, 22 April 2022

KPK Telah Limpahkan Berkas, 15 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Segera Diadli

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 21 April 2022, telah melimpahkan berkas perkara 15 mantan anggota DPRD Muara Enim ke pengadilan. Mereka akan segera diadili dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Adapun lima belas Tersangka itu terdiri atas 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014—2019, yakni Daraini (DR), Eksa Hariawan (EH), Elison (ES), Faizal Anwar (FA), Hendly (HD), Irul (IR), Misran (MR), Tjik Melan (TM), Willian Husin (WH) dan Umam Pajri (UP).

Berikutnya, lima Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2023, yaitu Agus Firmansyah (AFS), Mardalena (MD), Samudera Kelana (SK), Verra Erika (VE) dan Ahmad Fauzi (AF).

"Tim Jaksa, Kamis (21/04/2022), telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Ahmad Fauzi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).

Ali menegaskan, dengan pelimpahan tersebut, penahanan terhadap 15 mantan Anggota DPRD Muara Enim tersebut menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Palembang. Saat ini, Jaksa KPK masih menunggu penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan.

Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Alexander Marwata menjelaskan, penetapan 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim menjadi Tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara yang muncul dari fakta persidangan terdakwa Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim.

Di penyidikan sebelumnya, dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai Tersangka dan juga langsung melakukan upaya paksa penahanan.

Adapun sepuluh anggota DPRD Muara Enim yang menjadi T.ersangka tersebut, yakni Ahmad Reo Kusuma, Subhan, Muhardi, Tiardi, Marsito, Fitrianzah, Mardiansyah, Ishak Joharsah, Indra Gani dan Ari Yoga Setiadi

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani Dkk., KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021 dengan mengumumkan Tersangka", jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (30/09/2021) silam.

Alexander Marwata mengungkapkan, bahwa lima-belas Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut diduga telah menerima uang dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi yang telah dijadikan Tersangka pada penetapan tersangka sebelumnya.

Adapun pemberian uang oleh pengusaha Robi Okta Fahlevi tersebut diduga dengan maksud supaya  perusahaan milik Robi Okta menang dalam lelang proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

"Terkait penerimaan, para Tersangka diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah-satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta", ungkap Alexander Marwata.

Diungkapkannya pula, bahwa pemberian uang ditujukan untuk kelancaran proyek di Dinas PUPR. Uang-uang itu kemudian digunakan untuk kepentingan Pemilihan Legislatif (Pileg) Anggota DPRD Muara Enim.

"Penerimaan uang oleh para Tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019", ungkap Alexander Marwata pula.

"Uang-uang tersebut diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu", tegas Alexander Marwata.

"Agar tetap terjaga dan upaya preventif berkesinambungan dari sebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing", tandas Alex. *(HB)*


BERITA TERKAIT :