Baca Juga
Eksekusi lahan terdampak pembangunan Tol Joker diwarnai kericuhan, Rabu (31/08/2016).
Kab. JOMBANG — (harianbuana.com).
Eksekusi lahan dan rumah terdampak pembangunan Tol Mojokerto-Kertosono (Joker) seksi II dikawasan Desa Watudakon Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, Rabu (31/08/2016), diwarnai kericuhan antara pihak keamanan dengan warga. Bahkan, belasan warga yang saat itu dianggap menghalangi jalannya eksekusi langsung ditangkapi oleh aparat penegak hukum.
Pantauan media, situasi mulai memanas saat petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang dengan pengawalan puluhan Polisi tiba di Desa Watudakon. Belasan warga menutup jalan masuk kelahan dan rumah yang akan dieksekusi. Hingga beberapa waktu lamanya, upaya persuasif yang dilakukan Polisi agar warga membuka jalan pun tak mencapai titik temu.
Hingga beberapa saat lamanya, Warga yang menolak penggusuranpun bersikukuh bertahan dipintu masuk jalan Desa. Hal ini, memaksa para petugas menangkapi para penghadang. Tak urung, aksi penangkapan ini menimbulkan pecahnya kericuhan. "Tarik... tarik-provokatornya, ambil provokatornya itu...!!", teriak seorang perwira Polisi kepada anak buahnya dilokasi.
Tak hanya beberapa pria saja, sejumlah ibu rumah-tangga pun terpantau turut melakukan aksi saling dorong dengan petugas. Sementara ibu-ibu yang melihat suaminya ditangkap Polisi sontak menangis histeris. Sejumlah Polisi Wanita (Polwan) tampak mengajak ibu-ibu yang menangis histeris itu kelokasi yang lebih aman.
Kalah jumlah, barikade warga akhirnya bisa diterobos oleh Polisi. Warga pun menyerah dan membiarkan petugas eksekusi membacakan Surat Keputusan Nomor 16/Pdt.Eks.LL/2016/PN.Jbg dilokasi lahan dan rumah yang terdampak pembangunan Tol Joker itu. Proses eksekusi pun berjalan lancar.
Terkait hal itu, Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto menjelaskan, bahwa penangkapan belasan warga Desa Watudakon hanya untuk menjamin agar proses eksekusi berjalan lancar. "Saya menjamin keselamatan warga. Nanti setelah eksekusi kami akan kembalikan lagi ketengah keluarga. Ini demi kelancaran eksekusi", jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, hingga saat ini, eksekusi terhadap lahan terdampak pembangunan Tol Mojokerto—Kertosono (Joker) seksi II berlangsung di-5 Kecamatan. Yang mana untuk Kecamatan Kesamben meliputi Desa Kedungmlati 46 bidang, Desa Watudakon 39 bidang, Desa Blimbing 21 bidang dan Desa Carangrejo 3 bidang.
Sedangkan untuk Kecamatan Sumobito menyasar Desa Kendalsari di 54 bidang; Kecamatan Tembelang menyasar Desa Kedung Losari di 5 bidang; Kecamatan Peterongan menyasar Desa Tengaran di 1 bidang dan Kecamatan Bandar Kedung Mulyo menyasar Desa Brodot di 3 bidang. Sebagai catatan, keseluruhan bidang lahan yang dieksekusi oleh PN Jombang tersebut dilakukan setelah melalui pembebasan lahan secara konsinyasi.
*(DI/Red)*