Selasa, 07 Februari 2023

Oknum Anggota Dewan Pers Dipolisikan Warnai HPN 2023

Baca Juga


Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia Hence Mandagi (tengah) didampingi Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, Ketua Umum WAKOMINDO Dedik Sugianto, Koordinator Asesor LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang dan wartawan Biskom Hendra alias Juenda usai melaporkan eks Pelaksana-tugas (Plt.) Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya di Bareskrim Polri, Selasa (07/02/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia Hence Mandagi resmi melaporkan eks Pelaksana-tugas (Plt.) Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Selasa (07/02/2023). Menariknya, pelaporan ini terjadi jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023.

Hence Mandagi melaporkan M. Agung Dharmajaya karena pernyataannya di sejumlah media online, bahwa tidak melegalkan terkait dengan maraknya UKW yang dilaksanakan LSP mengatas-namakan kerja-sama dengan BNSP dan pernyataannya yang dikutip media: "Jadi sekali lagi ketika kemudian ada kegiatan di lapangan tentunya kan ilegal".

Tuduhan sertifikasi yang diselenggarakan LSP bekerja-sama dengan BNSP itu, menurut Mandagi ditujukan kepada LSP Pers Indonesia. "Karena kita satu-satunya LSP bidang pers yang berlisensi BNSP yang aktif melaksanakan UKW untuk wartawan belum berpengalaman dan SKW untuk wartawan yang sudah berpengalaman," terang Mandagi, dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, usai melakukan Laporan Polisi, Selasa (07/02/2023) di Mabes Polri, Jakarta. 

Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, Laporan Polisi ini dilayangkan agar terlapor M. Agung Dharmajaya yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pers harus mampu membuktikan bahwa sertifikasi kompetensi wartawan di LSP Pers Indonesia itu ilegal. 

"Pernyataan Agung tersebut mendelegitimasi lembaga negara BNSP dan sertifikat kompetensi wartawan yang berlogo burung garuda. Bagaimana mungkin produk negara dan lisensi atau ijin resmi dari pemerintah disebut ilegal?", ujar Mandagi dengan nada penuh tanya.

Turut mendampingi pelaporan di Mabes Polri, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, Ketua Umum WAKOMINDO Dedik Sugianto, Koordinator Asesor LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang dan wartawan Biskom Hendra alias Juenda.

"Terlapor M. Agung Dharmajaya harus mampu membuktikan di pengadilan, bahwa sertifikat lisensi dan sertifikat wartawan kompeten dari BNSP itu ilegal. Jika tidak terbukti, maka itu adalah perbuatan pidana", tandas Ketua Dewas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso yang biasa disapa Hoky.

Ditegaskan Hoky, LSP yang terlisensi di BNSP untuk semua bidang saat ini sudah mencapai 2.074 LSP dan 33.555 Tempat Uji Kompetensi (TUK) serta 60.297 Asesor. Sementara jumlah asesi yang tercatat sebanyak 1,9 juta lebih. 

"Jika dituding LSP yang bekerja-sama dengan BNSP ilegal, maka itu harus dipertanggung-jawabkan dan akan meresahkan banyak pihak", tegasnya.

Hoky juga mengapresiasi pelayanan publik di Mabes Polri yang sangat responsif menerima laporan dari LSP Pers Indonesia.

Adapun terkait Laporan Polisi nomor: LP/B/0077/II/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tim Penasihat Hukum LSP Pers Indonesia dari Kantor Hukum Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata, SH., MH. mengatakan, pasal pidana yang disangkakan kepada terlapor, yakni tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP sudah tepat. 

"Pasca pelaporan di polisi harus ada pengawasan. Jika dalam waktu 2 (dua) minggu ke depan belum ada panggilan tindak-lanjut dari penyidik, maka pihak pelapor bisa mempertanyakan langsung ke Biro Wassidik Polri agar mendapat perhatian", ujar Vincent.

Ketua Umum WAKOMINDO, Dedik Sugianto yang ikut mendampingi mengatakan, polisi harus segera memanggil anggota DP M. Agung Dharmajaya untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. 

"Kami memiliki bukti berita di media online, bahwa akibat pernyataan Agung menyebabkan Dinas Kominfo di Medan menolak sertifkat SKW dari LSP Pers Indonesia yang diajukan salah-seorang wartawan kompeten untuk bekerja-sama. Itu juga yang disampaikan ke polisi", pungkas Dedik. 

Sebagai informasi, pihak LSP Pers Indonesia sudah 2 (dua) kali melayangkan surat somasi kepada anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya agar meminta maaf terkait pernyataannya di media tentang Sertifkat SKW LSP Pers Indonesia ilegal. Namun tidak digubris atau tidak pernah dijawab. *(HB)*