Baca Juga
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, memaparakan pencurian motor dengan modus baru di halaman Polresta Mojokerto, Senin 22 November 2021.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka, mengajak beberapa rekan untuk mencari konsumen, dengan maksud meminta persyaratan baik edentitas maupun yang lain. Kemudian Tersangka menginput data tersebut dengan cara fiktif untuk dimasukkan ke dealer yang dituju, agar motor bisa didapatkan dari dealer", terang Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers di halaman Markas Polres Mojokerto Kota, Senin 22 November 2020.
Lebih jauh, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, komplotan yang mampu membobol finance dan dealer serta melakukan penipuan terhadap konsumen yang membeli motor bekas tapi baru, dari hasil kredit fiktif tersebut, merupakan modus baru yang perlu dikembangkan di daerah lain khususnya di pulau jawa.
Dijelaskannya pula, dari 7 tersangka tersebut, tersangka NAT (24) adalah karyawan PT. Mega Finance Mojokerto. Dia bekerja di bagian surveyor, yaitu yang menentukan layak tidaknya konsumen untuk mendapatkan kridit motor. Sedangkan tersangka lainnya seperti, DS, GR, BWP dan MA punya peran yang berbeda.
“Meski sudah ada 7 tersangka yang diamankan di Mapolresta Mojokerto, masih ada sejumlah tersangka yang masih dalam pengejaran atau DPO", ungkap Kapolresta Mojokerto.
Rofiq menambahkan, motor yang berhasil realisasi dari dealer langsung dijual ke penadah dengan harga 12 juta Rupiah/unit dengan kondisi scon/bekas tapi barangnya baru. Sedangkan dealer yang menjadi sasaran dari komplotan selama 6-8 bulan yang berhasil mengeluarkan 63 motor antara lain Dealer Sekawan, Lancar Motor, Merdeka Motor dan Tirtoagung Motor.
Atas perbuatan mereka, tersangka Nanda Agus terancam pasal 374 KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, tersangka DS terancam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 atau Pasal 480 KUHP, tersangka GR terancam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP, sedangkan tersangka MA terancam Pasal 480 KUHP.