Sabtu, 14 Maret 2020

Satu Lagi Penghina Wartawan Mulai Diadili

Baca Juga



Kota YOGYAKARTA – (harianbuana.com).
Setelah 1 (satu) pelaku kasus “kutu kupret” Ir. Faaz Ismail divonis 3 (tiga) bulan penjara dan putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta,  kini giliran terdakwa Ir. Michael Santosa Sungiardi mulai diadili di Pengadilan Negeri Yogyakarta atas perbuatannya menghina korban Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO.

Hoky yang juga wartawan senior sekaligus Wakil Pemimpin Redaksi Info Breaking News sebelumnya menyeret 3 (tiga) orang pelaku ke Kepolisian Daerah DI Yogyakarta atas tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. 

Ketiga pelaku masing-masing Ir. Faaz Ismail, Ir. Michael Santosa Sungiardi dan Rudy Dermawan Muliadi dipolisikan karena membuat komentar di halaman facebook Grup APKOMINDO dengan menyebutkan kata-kata “kutu kupret” yang ditujukan terhadap pribadi korban Soegiharto Santoso. 

Setelah Faaz divonis bersalah dan dikenakan sanksi pidana 3 bulan penjara, kini giliran Michael diseret ke meja hijau. Perkara yang displit ini, adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kasus yang menyeret Faaz sebelumnya.

Dalam sidang di PN Yogyakarta dengan Nomor Perkara: 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk, terdakwa Michael melalui pengacaranya menyampaikan eksepsi dan menyebutkan bahwa PN Yogyakarta tidak berwenang mengadili perkara pidana tersebut.

Pembelaan tersebut hampir sama dengan yang dilakukan oleh Terdakwa sebelumnya yaitu Ir. Faaz. Namun, Majelis Hakim menolak pendapat tersebut dan sidang tetap berlajut. Bahkan, terdakwa Faaz telah dinyatakan terbukti bersalah sehingga divonis 3 bulan penjara. 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lilik Suryani, kali ini memberi kesempatan selama 1 (satu) minggu kepada Jaksa Penuntut Umum Noenoehitoe untuk menanggapi eksepsi dari Terdakwa.    

Terdakwa Ir. Michael S. Sunggiardi sendiri dikenal publik sebagai pelaku bisnis di bidang komputer dan juga sebagai dosen di sejumlah perguruan tinggi swasta di Jakarta yang sering diundang sebagai pembicara di berbagai seminar di bidang IT. 

Sementara itu, untuk seorang Tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Rudy Dermawan Muliadi, berkasnya sedang dalam proses penyelesaian P21 untuk kemudian dikirim ke pengadilan. *(HM/HB)*