Kamis, 24 Maret 2022

Polres Mojokerto Ringkus Pencuri Toko Sumber Abadi - Mojosari, Uang Curian Rp. 140 Juta Habis Buat Judi Sabung Ayam Di Tretes

Baca Juga


Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menjelaskan kronologi 3 pelaku pencurian di Toko Sumber Abadi-Mojosari  yang diringkus Polres Mojokerto pada konferensi Pers, Kamis (24 /03/2022) petang.


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Polres Mojokerto sukses meringkus 3 pelaku pencurian yang berhasil menguras uang dalam brankas Rp. 140 juta di Toko Sumber Abadi di kawasan pertokoan jalan Sawahan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Uang hasil curian tersebut dihabiskan pelaku untuk main judi dan membeli wanita penghibur di Tretes Pasuruan Jawa Timur.

Kasus pencurian yang sempat menghebohkan masyarakat Mojosari tersebut berhasil diungkap dari kecurigaan petugas kepolisian kepada mantan pegawai toko yang bernama Putut Prasetyo setelah melihat rekaman CCTV yang berada di dalam toko tersebut.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, saat beraksi tersangka tidak sendirian, namun dengan mengajak dua rekannya yakni Susilo (36) asal Pungging dan Bibit ( 29), keduanya warga Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Menurut Kapolres Mojokerto, ketiga pelaku pencurian setelah berhasil masuk dalam toko Sumber Abadi, berhasil menguras uang dari brankas yang ada di dalam toko sebanyak 140 juta. Letak brankas sangat mudah diketahui, karena pelaku Putut Prasetyo (33) asal Kebomas Gresik merupakan mantan karyawan yang berkerja di toko tersebut.

“Pengakuan Tersangka, uang hasil kejahatan sebanyak Rp. 140 juta itu digunakan untuk bersenang-senang dengan perempuan dan bermain judi sabung ayam di kawasan Tretes yang masuk Kabupaten Pasuruan", ungkap  Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar dalam konferensi Pers, Kamis (24/03/2022).

AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, dari hasil pengembangan yang berawal kasus pencurian tersebut, Polres Mojokerto juga berhasil mengungkap kasus lain, yakni peredaran Narkoba yang dilakukan oleh pelaku yang sama.

"Sebanyak 88 gram sabu dan 19.000 pil koplo dapat diamankan oleh Polres Mojokerto dari tangan para Tersangka saat digerebek di rumahnya. Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara", jelas Kapolres Mojokerto. *(get/DI/HB)*