Kamis, 24 Maret 2022

Didatangi Massa Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe, Dewan Pers Kabur

Baca Juga


Salah-satu suasa aksi unjuk rasa ribuan Insan Pers dari berbagai media dan organisasi kewartawanan yang tergabung dalam "Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe" dalam menggelar aksi unjuk-rasa intelek dan berwawasan di depan gedung Dewan Pers dan Mabes Polri, Kamis (24/03/2022).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Insan Pers dari berbagai media dan organisasi kewartawanan yang tergabung dalam "Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe" menggelar aksi intelek dan berwawasan di 2 titik, yakni di depan gedung Dewan Pers dan Mabes Polri, Kamis (24/03/2022).

Aksi demo yang digelar oleh Koalisi Wartawan Bersatoe itu bermula dari adanya pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang mengaku sebagai ahli pers Dewan Pers serta Hendry Ch Bangun Wakil Ketua Dewan Pers yang dianggap mengaburkan konstitusi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menuntut Pertanggung-jawaban Dewan Pers yang dianggap telah menyimpang dari amanah konstitusi UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers", lontar Munif, aktifis Pers Jawa Timur dalam orasinya di depan gedung dewan Pers.

Sementara Ardhi Solehudin aktivis pers asal Banyumas Jawa Tengah yang ikut-serta dalam aksi melontarkan kekecewaannya lantaran saat mendatangi gedung Dewan Pers yang dibanggakan, tidak ada satupun Anggota Dewan Pers didalamnya dan dihuni Aparatur Sipil Negara (ASN) Kominfo.

Dewan Pers yang harusnya sebagai simbol demokrasi dan transparansi serta menjunjung tinggi penegakan supremasi  malah kabur dan tidak bernyali untuk menemui masa aktivis pers.

“Dewan Pers yang harusnya menjadi simbol demokrasi, transparansi dan supremasi hukum tidak punya nyali untuk menemui aksi demo masa aksi kami. Bahkan, setelah perwakilan peserta aksi dipersilahkan masuk, tidak ada seorangpun pengurus Dewan Pers, yang ada hanya ASN Kominfo", ujar Ardhi.

Dia menilai, gedung dewan pers telah menjadi tempat olahan ngawur produk Dewan Pers. "Gedung Dewan Pers milik para Insan Pers justru di isi para ASN Kominfo, jangan-jangan pengurus Dewan pers termasuk ketuanya sudah menjadi ASN", sindir Ardhi.

Kecewaan massa Insan Pers yang turut dalam aksi demo kali ini sedikit terobati ketika aksi lanjutan ke Mabes Polri langsung direspon dan beberapa perwakilan peserta aksi diterima masuk untuk mediasi.

Dalam mediasi tersebut, disimpulkan Mabes Polri selama ini tak mengetahui kalau produk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Verifikasi Media tidak terkandung di dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan keterangan Kasubag Yanduan, Kompol Agus Priyanto menyesalkan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung melakukan dugaan kriminalisasi terhadap rekan-rekan wartawan dan seorang Ketua umum PPWI.

“Kami juga menyesalkan peristiwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung terhadap rekan-rekan wartawan dan ketum PPWI. Padahal Wilson Lalengke juga sudah banyak membantu kita TNI/Polri mengembangkan SDM melalui pelatihan jurnalistik pada anggota-anggota kami", ungkap Kompol Agus Priyanto.

Untuk itu, lanjut Agus, dugaan kriminalisasi terhadap wartawan akan segera disikapi dan segera ditindaklanjuti langsung ke Kapolri. “Segera kami sikapi ya...! Dan, langsung kami sampaikan ke Kapolri", ucap Kompol Agus Priyanto.

Adapun 4 (empat) Tuntutan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe yang disuarakan dalam aksi demo tersebut, yakni:

1. Pidanakan Iskandar Zulkarnain Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku Ahli Pers Dewan Pers atas ucapannya yang viral telah melakukan pengaburan konstitusi dari UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga menimbulkan provokasi serta kegaduhan dan mematik kemarahan Insan Pers Indonesia;

2. Menghapus aturan Verifikasi Media dan UKW Dewan Pers yang telah jelas keluar dari konstitusi amanah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;

3. Singkirkan para oknum pengurus Dewan Pers yang tidak sejalan dengan Visi dan Misi dibentuknya Dewan Pers Independen;

4. Cabut SK Presiden, serta Nota Kesepahaman TNI/Polri, Pemerintah dengan Dewan Pers;

Aksi demo massa Insan Pers hari ini merupakan endapan konflik panjang akibat dari peraturan Dewan Pers yang dinilai telah melanggar konstitusi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait verifikasi Perusahaan Pers dan UKW Dewan Pers. *(HB)*