Baca Juga
Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, pemeriksaan terhadap ASN bernama Syamsi Roli itu dilakukan untuk mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudddin
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan bukti dokumen pembahasan rapat pada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengurusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P)", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (09/10/2021).
Ali Fikri menjelaskan, 3 (tiga) Saksi yang dipanggil adalah Syamsi Roli (PNS sekaligus sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Tengah), Fajar Arafadi (staf Bank Mandiri Bandar Jaya) dan Neta Emilia (pegawai BUMN).
Meski demikian, Ali Fikri belum menjelaskan kaitan antara rapat tersebut dengan kasus penanganan perkara yang menjerat Azis Syamsuddin. Namun, seperti diketahui, Azis menyuap Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terkait perkara di Pemkab Lampung Tengah.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap.
KPK menduga, Azis Syamsuddin diduga menyuap Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diberikan, diduga bertujuan supaya KPK tidak melanjutkan proses penyelidikan perkara di Lampung Tengah.
Untuk menerima uang dari Azis mencapai Rp. 3,1 miliar itu, Robin dibantu oleh Maskur Husein yang notabene merupakan seorang advokat.
Azis menghubungi AKP Robin saat itu masih bertugas di KPK untuk mengurus perkara yang masih dalam tahap penyelidikan yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado.
Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Maskur kemudian meminta Azis dan Aliza supaya menyiapkan uang Rp. 2 miliar untuk mengurus perkara yang melibatkannya. Keduanya pun akhirnya menyetujui permintaan tersebut.
Maskur diduga meminta uang Rp. 300 juta kepada Azis yang disebut sebagai uang muka pengurusan perkara tersebut.
"Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ", kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (25/09/2021).
Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp. 200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.
"Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura", terang Firli Bahuri.
Firli Bahuri pun menjelaskan, uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*