Selasa, 07 Mei 2024

Penuhi Panggilan Ke-3, Bupati Sidoarjo Diborgol Dan Pakai Rompi Oranye Setelah 7 Jam Diperiksa

Baca Juga


Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol diarahkan petugas keluar dari ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (07/05/2024) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan insentif Aparatur Sipil (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo selama kurang-lebih 7 jam, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor keluar dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sudah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborggol dan diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers.

Selasa 07 Mei 2024 sore sekitar pukul 16. 26 WIB, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tampak turun dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol dan diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers.

Mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu senantiasa menundukkan kepalanya ketika dibawa petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Tak sepatah kata pun yang ia sampaikan kepada wartawan terkait penangkapan dan penahanannya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN BPPD Kabupatèn Sidoarjo yang menjeratnya.

Sebelum resmi dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Mugdlor telah 2 (dua) kali mankir atau tidak memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan sebagai Tersangka yang dijadwalkan Tim Penyidik KPK.

Pada jadwal pemanggilan dan pemeriksaan pertama 19 April 2024, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mangkir dengan alasan sakit. Surat Keterangan Sakit dari dokter yang dilampirkan dinilai mencurigakan, karena menyebutkan ia perlu dirawat sampai sembuh.

Tim Penyidik KPK kemudian menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pada 03 Mei 2024. Namun, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor kembali mangkir dengan mengirim surat konfirmasi ketidak-hadiran dari pengacaranya, namun tidak disertai alasan yang jelas.

Tim Penyidik KPK menyatakan tidak bisa menerima surat konfirmasi tersebut. Pimpinan KPK bahkan menyatakan bisa menjemput paksa maupun menangkap Gus Muhdlor kapan saja.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor akhirnya pada Selasa 07 Mei 2024 memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Pemyidik KPK ke-3 (tiga) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan insentif Aparatur Sipil (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo 

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo selama kurang-lebih 7 jam, Selasa (07/05/2024) sore sekitar pukul 16. 26 WIB, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor keluar dan turun dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sudah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborggol dan diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers.

Sementara itu, kedatangan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di Gedung Merah Putih KPK untuk menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan yang ke-3 (tiga) sebagai Yersangka perkara tersebut, sulit dikenali oleh para awak media yang sejak pagi telah menunggunya. Pasalnya, penampilannya yang mengenakan topi dan masker hitam tampak tertutup sehingga sulit dikenali wajahnya.

Sebagaimana dikatahui, Tim Penyidik KPK pada Selasa 07 Mei 2024, melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan insentif Aparatur Sipil (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Penangkapan dan penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor sebagai Tersangka perkara tersebut diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan dengan menghadirkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dengan mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol.

"Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik terkait adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai Tersangka. Selanjutnya, dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan Tersangka Baru, AMA (Ahmad Muhdlor Ali), Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang", kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (07/05/2024) sore.

Johanis Tanak menerangkan, Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati Sidoarjo memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja pihak tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Termasuk dasar pencairan dana insentif pajak daerah di lingkungan BPPBD Kabupaten Sidoarjo yang berawal dari Keputusan Bupati  Sidoarjo yang ditandatangani Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati Sidoarjo untuk 4 triwulan.

"Dibuatkan aturan dalam bentuk Keputusan Bupati yang ditanda-tangani AMA (Ahmad Muhdlor Ali) untuk 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo", terang Johanis Tanak.

"Atas dasar keputusan tersebut AS (Ari Suryono) selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan SW (Siska Wati) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan", tambahnya.

Kemudian, lanjut Johanis Tanak, Ari Suryono (AS) lalu memerintahkan Siska Wati (SW) menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut. Besaran potongan dana insentif itu diperuntukkan untuk kebutuhan Ari Suryono dan lebih dominan peruntukannya untuk Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati Sidoarjo.

"Besaran potongan yaitu 10 % (sepuluh persen) sampai dengan 30 % (tiga puluh persen) sesuai dengan besaran insentif yang diterima", lanjut Johanis Tanak.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, bahwa Ari Suryono memerintahkan Siska Wati supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk berada pada 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Hal itu dilakukan supaya praktik pemotongan dana insentif itu terkesan tertutup.

"AS (Ari Suryono) aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati. Terkait proses penerimaan uang oleh AMA (Ahmad Muhdlor Ali), penyerahannya dilakukan langsung oleh SW (Siska Wati) sebagaimana perintah AS (Ari Suryono) dalam bentuk uang tunai, di antaranya diserahkan ke supir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS", jelas Johanis Tanak 

Ditegaskan Johanis Tanak, bahwa pemotongan dana insentif ASN BPPD Kabupatèn Sidoarjo itu mampu terkumpul sebanyak Rp. 2,7 miliar pada tahun 2023..

"Di tahun 2023, SW (Siska Wati) mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp. 2,7 miliar. Tentunya, Rp. 2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik", tegas Johanis Tanak.

Johanis Tanak menandaskan, bahwa untuk kepetingan penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati Sidoarjo selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Selasa 07 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024 di Rutan KPK.

Dalam perkara ini, terhadap Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati Mojokerto, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Gus Muhdlor telah melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapannya sebagai Tersangka perkara tersebut.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara:  49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin 22 April 2024.

"Pemohon Ahmad Muhdlor Ali. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK", demikian tertulis di laman SIPP PN Jaksel, dikutip Selasa(23/04/2024) lalu.

Perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN pada BPPD Kabupaten Sidoarjo tersebut mencuat ke permukaan setelah dilakukannya kegiatan Tangkap Tangan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, pada Kamis 25 Januari 2024 dan Jum'at 26 Januari 2024 yang lalu.

Ada 11 (sebelas) orang yang diamankan dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, hingga setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Tim Penyidik KPK kemudian hanya menetapkan Siska Wati (SW) sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo total senilai Rp. 2,7 miliar.

Tim Penyidik KPK menduga, perkara tersebut bermula dari pengumpulan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 1,3 triliun pada kurun tahun 2023. Atas perolehan itu, para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapat insentif. Hanya saja, Siska Wati diduga melakukan pemotongan secara sepihak atas perolehan insentif itu.

Tim Penyidik KPK pun menduga, permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp.

Tim Penyidik KPK juga menduga, besaran potongan insentif tersebut adalah antara 10 sampai 30 persen, tergantung insentif yang diterima. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang ditunjuk dari 3 (tiga) bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Dalam konferensi pers, KPK pun mengungkapkan, bahwa sempat mencari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor saat pihaknya melakukan Tangkap Tangan di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (25/01/2024) lalu. Namun, Tim Satgas Penindakan KPK tidak menemukannya. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kemudian segera dipanggil terkait penyidikan perkara tersebut.

"Pada hari H, kami sesungguhnya juga langsung secara simultan melakukan proses berupaya menemukan yang bersangkutan di hari-hari dari Kamis sampai Jum'at tersebut", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (29/01/2024).

Ghufron menjelaskan, 11 orang yang diamankan itu adalah Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Siska Wati dan suami Siska sekaligus Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo Agung Sugiarto, anak Siska atas nama Nur Ramadan serta kakak ipar Bupati Sidoarjo atas nama Robith Fuadi.

Berikutnya, asisten pribadi Bupati Sidoarjo atas nama Aswin Reza Sumantri, Bendahara BPPD Sidoarjo Rizqi Nourma Tanya dan Pimpinan Cabang Bank Jatim Umi Laila, Bendahara BPPD Sidoarjo Heri Sumaeko, Fungsional BPPD Sidoarjo Rahma Fitri dan Kepala Bidang BPPD Sidoarjo Tholib.

Dijelaskan Nurul Ghufron pula, bahwa kegiatan Tangkap Tangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat tentang dugaan penyerahan sejumlah uang tunai kepada Siska Wati.

Ghufron pun menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan gelar perkara, KPK kemudian untuk sementara memutuskan menetapkan hanya ada 1 (satu) Tersangka perkara tersebut, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).

Dari Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai Rp. 69,9 juta dari nilai total korupsi Rp. 2,7 miliar untuk pemotongan yang dikumpulkan pada 2023.

"Kami kemudian kan memfilter, menyeleksi, apakah yang tahu yang memiliki informasi data tersebut adalah pelakunya? Kalau tidak pelakunya kami kemudian kembalikan atau kami bebaskan untuk kembali ke rumah masing-masing", jelas Nurul Ghufron.

Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut. Penetapan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut dan penahannya, diumumkan secara resmi kepada publik oleh KPK dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at 23 Februari 2024 petang.

Untuk kebutuhan penyidikan, lanjut Ali Fikri, Tim Penyidik KPK menahan tersangka AS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Terhadap keduanya Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP*(HB)*


BERITA TERKAIT: