Sabtu, 14 Juli 2018

KPK Tahan Johannes Budisutrisno Kotjo

Baca Juga

Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited setelah menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif sejak Jum'at (13/07/2018) sore kemarin, baru tampak berada berada dilantai bawah gedung KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan pada Sabtu (14/07/2018) malam sekitar pukul 21.00 WIB, dengan mengenakan rompi khas Tahanan KPK warma orange.

Kota JAKARTA - (harianbuna.com).
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif sejak Jum'at (13/07/2018) sore kemarin, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganugerahi gelar 'tersangka' serta 'melakukan penahanan' terhadap Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited pada Sabtu (14/07/2018) malam ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, JBK ditetapkan KPK sebagai 'tersangka pemberi suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Eni Maulani Saragih (EMS) terkait  proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 di Provinsi Riau. Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan sementara terhadap JBK selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung sejak Sabtu (14/07/2018).

"JBK ditahan 20 hari pertama, di Rutan cabang KPK di Gedung KPK Kavling C-1", terang Juru Bicara Febri Diansyah, Sabtu (14/07/2018) malam.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan, bahwa pihaknya sampai saat ini baru memastikan JBK selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited hanya sebagai pemberi uang kepada EMS. Namun, tidak tertutup kemungkinan akan adanya pihak lain yang menerima dari Komisi VII DPR yang akan didalami KPK.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberi keterangan pers, di gedung KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Sabtu (14/07/2018) malam.

"Kita pastikan hanya diberikan kepada EMS. Yang lain-lain masih mungkin terjadi. Karena (nilainya) Rp. 4,8 miliar secara keseluruhan, sementara ini kemana (mengalir), kita belum bisa beri info", tegas Basaria Panjaitan.

Lebih jauh, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membeberkan, bahwa JBK diduga memberikan uang 'suap' kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI EMS secara keseluruhan sebesar Rp. 4,8 miliar. Saat OTT berlangsung, tim KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 500 juta yang diduga merupakan penerimaan 'suap' keempat dari JBK sejak Desember 2017 lalu.

KPK menduga, EMS menerima suap dari JBK selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited melalui sekretaris Johannes, yakni ARJ (inisial) kepada staf sekaligus keponakan EMS, yakni TM (inisial). Yang mana, uang yang diduga merupakan uang suap itu berhasil diamankan KPK sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' tersebut berjumlah Rp. 500 juta itu merupakan pemberian keempat JBK kepada EMS.

"Diduga, penerimaan kali ini, merupakan penerimaan ke-4 dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp. 4,8 miliar", beber Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Dijelaskannya, bahwa pemberian suap pertama terjadi pada Desember 2017, berjumlah Rp. 2 miliar. Kedua, pada Maret 2018, berjumlah Rp. 2 miliar. Ketiga, pada 8 Juni 2018, berjumlah Rp. 300 juta. Dan terakhir, pada Jum'at 13 Juli 2018, berjumlah Rp. 500 juta.

Suap diberikan, diduga sebagai pemberian komitmen fee yang disepakati sebelumnya sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek terkait kesekapatan kontrak. Diduga, suap diberikan untuk memuluskan kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.

JBK diamankan tim KPK di ruang kerjanya di lantai delapan Graha BIP jalan Gatot Subroto - Jakarta Selatan pada Jumat 13 juli sore. Yang mana, dalam OTT ini, KPK juga mengamankan sekretaris JBK beserta tanda bukti penerimaan uang sebesar Rp. 500 juta kepada EMS yang diberikan melalui staf sekaligus keponakan EMS, Tahta Maharaya.

Atas pebuatannya, KPK menyangka Johannes Budisuteisno Kotjo melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pantauan media, setelah menjalani proses pemeriksaan sejak Jumat (13/07/2018) sore kemarin, Johannes Budi Sutrisno (JBK) baru tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPM pada Sabtu (14/07/2018) sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna orange. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*KPK Tetapkan Eni Saragih dan Johannes Tersangka Suap Proyek PLTU Riau-1