Sabtu, 14 Juli 2018

KPK Tetapkan Eni Saragih dan Johannes Tersangka Suap Proyek PLTU Riau-1

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberi keterangan pers, di gedung KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Sabtu (14/07/2018) malam.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 (35.000 Mega Watt), di Provinsi Riau.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menerangkan, dalam perkara tersebut, penyidik KPK mengamankan 13 (tiga belas) orang. Satu diantaranya, EMS yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, yang membidangi Energi

KPK menduga, EMS menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pemberian suap dilakukan melalui sekretaris Johannes, yakni ARJ (inisial) kepada staf sekaligus keponakan EMS, yakni TM (inisial).

Disebutkannya, uang yang diduga merupakan uang suap itu berhasil diamankan KPK sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' tersebut berjumlah Rp. 500 juta. Dijelaskannya, bahwa uang sejumlah Rp. 500 itu merupakan pemberian keempat JBK kepada EMS.

"Diduga, penerimaan kali ini, merupakan penerimaan ke-4 dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp. 4,8 miliar", jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panaitan di gedung KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Sabtu (14/07/2018).

Lebih jauh, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan, bahwa pemberian suap pertama terjadi pada Desember 2017, berjumlah Rp. 2 miliar. Kedua, pada Maret 2018, berjumlah Rp. 2 miliar. Ketiga, pada 8 Juni 2018, berjumlah Rp. 300 juta. Dan terakhir, pada Jum'at 13 Juli 2018, berjumlah Rp. 500 juta.

Suap diberikan, diduga sebagai pemberian komitmen fee yang disepakati sebelumnya sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek terkait kesekapatan kontrak. Diduga, suap diberikan untuk memuluskan kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. 

Untuk sementara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' proyek pembangunan PLTU Riau-1 ini, KPK menetapkan EMS dan JBK sebagai tersangka, "KPK menetapkan dua orang tersangka. Yaitu, diduga sebagai penerima, EMS anggota komisi VII DPR RI, diduga sebagai pemberi, JBK", tandas Basaria Panjaitan.

Atas pebuatannya, KPK menyangka Eni Maulani Saragih melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Johannes Budisutrisno Kotjo, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, untuk sementara KPK mengamankan 13 orang. Mereka, yakni Eni Maulani Saragih; Johannes Budisutrisno Kotjo; Tahta Maharya staf dan keponakan Eni Maulani Saragih; Audrey Ratna Justianty sekretaris Johannes; M. Al-Khafidz suami Eni Maulani Saragih serta 8 (delapan) orang lainnya yang terdiri dari supir, ajudan, staf Eni Maulani Saragih juga pegawai PT. Samantaka.

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eni Maulani Saragih bersama seorang sopirnya diamankan KPK saat berada di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, dikawasan Widya Chandra - Jakarta Selatan pada Jum'at 13 Juli 2018 sore. Sedangkan Johannes Budisutrisno Kotjo ditangkap KPK saat berada di ruang kerjanya di Graha BIP dikawasan Jakarta Selatan. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*KPK Amankan 12 Orang Terkait Kasus OTT Eni Maulani Saragih