Jumat, 17 April 2020

Khofifah Cairkan BLT Rp. 600 Ribu Untuk Warga Terdampak Covid-19 Jelang Ramadhan

Baca Juga

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi – Surabaya.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) siap cairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 600 ribu  per-bulan sebelum Ramadhan. BLT tersebut akan dibayarkan untuk 3 (tiga) bulan ke depan kepada warga terdampak pandemi wabah virus corona atau Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, BLT yang akan diterima masyarakat Jatim terdampak pandemi wabah Covid-19 total senilai Rp 1,8 juta untuk 3 bulan. Tahap pertama penerimaan BLT akan diterimakan sebelum bulan Ramadhan.

"BLT ini untuk April hingga Juni. Skemanya non-tunai atau cashless", kata Gunernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi – Surabaya, Jum'at 17 April 2020.

Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan, bahwa BLT akan diberikan kepada 1.286.374 RTM (Rumah Tangga Miskin) terdampak Covid-19. Total BLT untuk warga Jatim senilai Rp 2,322 triliun ini merupakan re-alokasi dari Dana Desa (DD).

Re-alokasi Dana Desa tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 sebagai revisi Permendes 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Realokasi Dana Desa ini merupakan bentuk jaring pengaman sosial masyarakat untuk mengurangi dampak ekonomi yang diakibatkan pandemi wabah Covid-19.

Dengan demikian, BLT dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan logistik jelang Ramadan. "Dalam Permendes itu, re-alokasi Dana Desa untuk pembangunan fasilitas kesehatan hingga BLT untuk masyarakat desa", jelasnya.

Ditegaskannya, kriteria penerima BLT adalah keluarga miskin tidak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), non pra kerja kehilangan mata pencaharian dan mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis. "Kami berharap, BLT ini dapat meringankan beban warga desa yang terdampak Covid-19", tegasnya.

Khofifah menandaskan, seluruh Kepala Desa dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera merampungkan data penerima BLT berbasis RT/RW. Pendataan bisa dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19.

Ditandaskannya pula, setelah dilakukan pendataan, berkas dibawa ke Musyawarah Desa untuk validasi finalisasi dan penetapan penerima BLT. Data yang sudah ditanda-tangani Kepala Desa selanjunya disahkan oleh Bupati/Wali Kota atau Camat maksimal 5 (lima) hari kerja.

"Aparat Desa harus teliti saat mendata, masyarakat berhak menerima BLT. Jangan sampai ada terlewat atau malah double dapat bantuannya", tandas Khofifah. *(DI/HB)*