Kamis, 18 Februari 2021

RDP Dengan Dispendik Pemkot Mojokerto, Dewan Sepakati Belajar Sistem Tatap Muka

Baca Juga


Komisi III DPRD Kota Mojokerto saat hearing atau RDP dengan jajaran Dinas P dan K Pemkot Mojokerto di ruang legislasi Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis (18/02/2021).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menghadirkan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing yang digelar di ruang legislasi DPRD kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis (18/02/2021).

Salah-satu poin dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Kota Mojokerto menyetujui langkah yang ditempuh pihak Dispendik yang merencanakan akan kembali memberlakukan sistem pembelajaran konvensional atau tatap muka.

Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Agus Wahjudi Utomo, bahwa Komisi III DPRD Kota Mojokerto menyepakati apa yang akan ditempuh pihak Dispendik Pemkot Mojokerto yang akan memberlakukan pembelajaran sistem tatap muka. Bahkan, hal itu diharapkan segera dilaksanakan.

"Komisi III setuju jika pembelajaran konvensional ini dilaksanakan. Bahkan, Komisi III mendorong agar segera terwujud, dengan syarat memenuhi Prokes (Red: protokol kesehatan)”, ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Agus Wahjudi Utomo, Kamis 18 Februari 2021.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto. Politisi Partai Demokrat ini pun mengamini diberlakukannya pembelajaran sistem tatap muka.

“Kami mendorong agar sistem pembelajaran tatap muka ini segera dimulai. Kalau tatap muka kan riil, dapat ilmu. Kalau daring belum tentu, iya kalau belajar daring, kalau tidak...!?”, lontar Deny seraya meragukan efektifitas pembelajaran sistem daring.

Menurut Deny, bangsa ini sudah kehilangan satu generasi karena sekolah tutup akibat pandemi virus Corona atau Corona Virus Dosease - 2019 (Covid-19). “Jangan sampai anak-anak menjadi bodoh karena pembelajaran hanya dilakukan dengan sistem daring”, tandas Deny dengan nada penuh kekhawatiran.

Sementara itu, Kepala Dinas P dan K Pemkot Mojokerto Amin Wachid menyampaikan, bahwa untuk memberlakukan pembelajaran sistem tatap muka, saat ini pihaknya masih menunggu persejuan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto.

“Kapan akan dimulai, kami masih menunggu persetujuan dari Gugus Tugas (Red: Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto). Nanti, Ibu Wali Kota sendiri yang akan menyampaikan. Surat permohanan persetujuan ke Gugus Tugas kami sampaikan hari ini”, kata Kepala Dinas P dan K Pemkot Mojokerto Amin Wachid usai RDP.

Amin Wachid menegaskana, bahwa Dinas P dan K bersama sekolah sedang dalam proses mempersiapkan berbagai peralatan untuk memenuhi protokol kesehatan (Prokes). “Soal peralatan, saat uji coba kan sudah ada. Nanti juga disediakan termogun”, tegas Amin Wachid.

Ditandakannya, bahwa nantinya persetujuan dari Gugus Tugas itu akan disampaikan langsung kepada wali murid melalui google document.

“Dinas (Red: P dan K Pemkot Mojokerto) melarang sekolah mengumpulkan wali murid. Kalau dulu saat uji coba, surat persetujuan wali murid kan disampaikan melalui komite sekolah dan paguyuban kelas. Namun demikian, wali murid sudah kami undang untuk melihat sekolah”, tandasnya.

Menurut Amin Wachid, pembelajaran sistem tatap muka ini sebenarnya dimulai pada bulan Januari 2021 sebagai kelanjutan dari uji coba yang sudah dilakukan. “Ya karena muncul klaster liburan sekolah, maka pembelajaran tatap muka ditunda", pungkasnya. *(DI/HB)*