Baca Juga

Menko Polhukam Mahfud MD.
"Guna mencegah penyalah-gunaan kekuasaan dan kongkalikong penanganan perkara", terang Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers, Selasa (13/04/2021).
Mahfud menegaskan, meski saat ini masih menyangkut database penanganan perkara tindak pidana umum, namun jaringan ini dirancang agar dapat menangani juga perkara korupsi, Narkoba, kejahatan anak dan lainnya. Untuk itu, KPK perlu melihat SPPTI yang saat ini sudah tergabung lebih dari 212 kabupaten/ kota terkait database penanganan perkara.
"Saya berpikir kerja-sama SPPTI ini agar masyarakat tahu sudah sampai mana perkara itu, sehingga juga supervisi KPK jadi lebih mudah. KPK punya wewenang mensupervisi perkara yang tidak lancar di Kejaksaan dan Kepolisian, KPK lebih lancar jika bergabung", tegasnya.
Pada kesempatan ini, Mahfud juga mengapresiasi KPK yang saat ini sudah tepat melakukan pencegahan. Di antaranya memberikan penyuluhan hukum dan bimbingan teknis pengelolaan anggaran.
“Pencegahan dan penindakan menjadi satu kesatuan amanat undang-undang yang harus dilakukan KPK. Dan, saya terkesan tahun kemarin laporan tahunan KPK yang berhasil menyelamatkan aset dan kekayaan negara dari korupsi sebesar lebih dari 570 trilun”, ujarnya. *(Ys/HB)*