Rabu, 03 Agustus 2016

Enam Satker Bakal Dilebur, Sejumlah Pejabat Terancam Non Job....?

Baca Juga

                  

            Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi


Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi menuturkan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bakal menata ulang struktur organisasi pemerintahan untuk menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016. Meski demikian, Wabup tidak berani menjamin jika penataan itu nantinya akan sesuai ketentuan PP tersebut. "Kita tak berani pasang target muluk-muluk terkait implementasi PP ini. Namun, yang jelas saat ini kita sedang fokus melakukan penataan ulang. Bahkan, kita juga sudah menyusun beberapa opsi dan format sesuai ketentuan PP", tutur Wabup Mojokerto Pungkasiadi, Rabu (03/08/2016).

Menurutnya, perombakan struktur organisasi tata kerja dimaksud akan mengacu pada beberapa hal. Diantaranya berdasarkan penilaian yang dituangkan dalam skor sesuai PP RI nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang dipertegas pada pasal 232 dan UU RI nomor 23 tahun 2014 tetang Pemerintah Daerah. "Semuanya ada arahannya. Jadi, tidak sembarangan lagi membentuk Dinas", cetusnya.

Sementara itu, penerapan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membuat sejumlah pejabat esselon II di lingkup Pemkab Mojokerto merasa ketar-ketir. Pasalnya, jika diberlakukan, maka sejumlah instansi pun bakal dilebur jadi satu. Tentunya, hal ini akan berimbas pada sejumlah posisi jabatan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga akan dilebur.

Mengacu pada PP nomor 18 tahun 2016, maka 6 (enam) SKPD di lingkup pemkab Mojokerto dipastikan bakal terkena merger. Enam SKPD dimaksud, yakni
Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Cipta Karya dan Dinas Pengairan akan digabung menjadi Dinas PU. Juga untuk Dinas Peternakan dan Perikanan serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan juga akan digabung menjadi satu dengan Dinas Pertanian.

Namun demikian, sejumlah Badan pun juga akan naik kelas menjadi Dinas. Semisal, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang selama ini dikepalai pejabat esselon III akan naik kelas menjadi Dinas Penanggulangan Bencana Daerah yang dikepalai pejabat esselon II.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mojokerto Alfiyah Ernawati menyatakan, bahwa pengesahan PP Nomor 18 Tahun 2016 memang akan memberikan implementasi yang berbeda pada pelaksanaan pemerintahan yang sekarang. "Ini PP baru dan pengesahannya pun juga masih baru. Sehingga, untuk penerapannya perlu persiapan dan pengkajian yang matang. Ini agar hasilnya nanti tidak melenceng dan sesuai dengan aturan yang berlaku", kata Ernawati, Rabu (03/08/2016).

Erna pun tak menampik, ketika dilontarkan jika pemberlakuan PP tersebut bakal merampingkan jumlah SKPD yang ada di Pemkab Mojokerto. Namun, menurutnya, mekanisme perampingan tersebut masih dalam tahap pengkajian. "Memang dalam PP diamanatkan jumlah SKPD harus dikurangi. Namun, sementara ini, penempatan PNS yang SKPD-nya dilebur atau dibubarkan masih dalam tahap pengkajian organisasi", pungkasnya.
*(Yd/DI/Red)*