Baca Juga
Koordinator para ahli waris, Ibnu Sulkan tengah membeber surat desakan ganti rugi, Rabu (03/08/2016), diruang Komisi I DPRD Kota Mojokerto.
Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Puluhan warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik lahan (sawah) cawisan Lingkungan Bancang menuntut ganti rugi Rp. 16 miliar kepada Pemda setempat. Permintaan tertulis itu diteken oleh 12 dari 36 ahli waris, ditujukan kepada Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Mojokerto pada Rabu (03/08/2016) ini.
Kepada media, koordinator para ahli waris lahan cawisan, Ibnu Sulkan mengungkapkan, bahwa para ahli waris tidak pernah mendapatkan haknya pasca pembebasan lahan seluas 2 hektar untuk pembangunan Perumnas Wates tahun 1982. Lahan cawisan dimaksud, terbagi menjadi dua bagian. Masing-masing 1,6 hektar berada kawasan Lingkungan Bancang dan 0,4 hektar lainnya di Lingkungan Karanglo. "Janji Pemkot saat Walikota Moch. Samioedin untuk membayar ganti rugi tanah tersebut tidak pernah terealisasi sama sekali. Hanya para ahli waris tanah cawisan Karanglo yang mendapatkan haknya. Itupun dibayar di era Wali Kota Abdul Gani pada tahun 2006 silam", ungkap Ibnu Sulkan.
Dicetuskannya pula, bahwa diatas lahan milik mendiang kakek-neneknya kini telah berdiri SMK Taman Siswa, balai RW dan rumah-rumah penduduk yang dibangun pihak pengembang. "Tanah kami telah dibebaskan secara tidak prosedural oleh Pemkot dan tanpa disertai ganti rugi sama sekali. Padahal tanah itu kini telah berganti kepemilikan dan diatasnya berdiri SMK Taman Siswa, balai RW dan rumah-rumah warga, cetusnya.
Bersama para ahli waris, Sulkan meminta bantuan anggota Dewan setempat untuk memperjuangkan aspirasinya. "Kami berharap, keluhan dan nasib kami mendapatkan perhatian dari para wakil rakyat. Sebab, kepada siapa kami mengadu jika tidak kepada wakil rakyat", keluh Ibnu Sulkan.
Selain kepada pimpinan Dewan, warga mengirim surat tersebut kepada Wali Kota Mojokerto. Sayangnya, upaya perwakilan warga untuk bertemu dengan pimpinan Dewan terkendala. Sebab, para legislator tengah mengadakan rapat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) di lantai II. Mereka, hanya ditemui oleh staf komisi I.
Dikonfirmasi via telepon, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo berjanji mempelajari surat warga. Meski ia sempat mempertanyakan bukti otentik kepemilikan tanah warga yang mengaku ahli waris. "Kami butuh waktu untuk mempelajari materi surat tuntutan tersebut. Hanya sayangnya, kenapa warga tidak menyertakan bukti kepemilikan apapun mengenai klaim mereka", kata Purnomo.
Meski demikian, politisi 'Banteng Moncong Putih' ini menyatakan akan berdiri dipihak netral. Ia, meminta eksekutif mencari dokumen pelepasan tanah cawisan ini. "DPPKA kami harap mencari dokumen pelepasan tanah cawisan tersebut. Mumpung Pemkot tengah gencar melakukan penataan aset", ujarnya.
Menurutnya, jika klaim dari warga itu terbukti maka Pemkot pun harus membayar ganti rugi kepada warga pemilik lahan tersebut. Mengenai uang ganti-rugi itu sendiri, bisa dianggarakan dalam APBD tahun berikutnya. "Jika klaim warga memang terbukti, maka Pemkot ya harus membayar ganti rugi kepada warga pemilik tanah. Untuk anggaran pembayaran, bisa ditentukan melalui APBD tahun berikutnya", pungkasnya.
*(Yd/DI/Red)*