Baca Juga
Tersangka E. Suminto Adi yang masih dalam kondisi perawatan medis diruang rawat-inap RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Kondisi tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Kabupaten Mojokerto tahun 2008 dengan kerugian Rp. 1,8 miliar yang hingga kini masih terkulai lemas diruang rawat-inap RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto memilih membantarkan tersangka kepada pihak keluarga di Kabupaten Jombang hingga kondisi tersangka E. Suminto Adi pulih kembali.
Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mojokerto Fathur Rahman, bahwa setelah tim Kejari menangkap E. Suminto Adi dengan dibantu oleh tim Kejari Kota Malang di Perum Griya Shanta pada Jum'at (15/07/2016) yang lalu, tersangka langsung menjalani perawatan di RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto dan hingga kini masih dirawat dirumah sakit tersebut. "Dia masih menjalani penyembuhan pada pinggul dan kaki kanannya yang patah", ungkap Fathur Rohman kepada wartawan, Selasa (02/08/2016).
Kasi Pidsus Kejari Mojokerto menjelaskan, berdasarkan penjelasan dokter dari pihak rumah sakit yang menangani kondisi kesehatan E. Suminto Adi, dibutuhkan waktu lama dalam proses penyembuhan tersangka. Apalagi, tulang belakang tersangka E. Suminto Adi ada yang bergeser, sehingga harus diterapi tahap demi tahap. "Makanya, dengan kondisi itu, kami memilih membantarkan tersangka kerumahnya di Jombang", jelas Fathur Rohman.
Didesak dengan dengan pertanyaan 'dengan dibantarkanya tersangka, apakah tidak memberi peluang bagi E. Suminto Adiuntuk melarikan diri lagi...?' Fathur menampiknya. Dikatakannya, jika dia melihat Suminto butuh perawatan intensif untuk penyembuhan tulang belakang dan kaki kanannya. Andaikata memang melarikan diri, keluarganya pasti membawanya ke RS untuk dirawat.
E. Suminto Adi tergolek tak berdaya usai nekad meloncat dari ketinggian 6 meter ketika berusaha kabur dari incaran tim gabungan Kejari Mojokerto dan Kota Malang, Jum'at (15/07/2016) jelang waktu sholat Jum'at.
Meski demikian, pihak Kejaksaan akan tetap memantau perkembangan E. Suminto Adi di rumahnya. Dan, karena tidak ditahan, maka tidak ada tenggat waktu untuk pelimpahan kasus ini. "Karena tak ditahan diakibatkan sakit, maka tak ada tenggat untuk pelimpahan kasus ini. Namun, setelah kondisinya membaik, kami bakal segera memeriksanya", tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam proses penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet di PD BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto tahun 2008 dengan kerugian Rp. 1,8 miliar pada Jum'at (15/07/2016) yang lalu itu, tersangka E. Suminto Adi berusaha kabur dari incaran Kejaksaan dengan cara membobol plafon rumahnya lalu naik dan lari diatas genting rumahnya dan genting rumah tetangga disebelah timur rumahnya yang berada di Perumahan Griya Shanta, Kota Malang.
Sayangnya, E. Suminto Adi tak memiliki ilmu meringankan tubuh. Sehingga, ketika E. Suminto Adi nekad molompat turun dari ketinggian sekitar 6 (enam) meter, Suminto pun tak dapat menahan beban tubuh dan keseimbangan badannya. Al-hasil..., Suminto tersungkur dan tak mampu bangkit lagi karena mengalami patah tulang kaki dan pinggulnya bergeser. Kontan saja, petugas pun langsung mengamankan E. Suminto Adi dan membawanya ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto untuk mendapatkan perawatan medis.
E. Suminto Adi sendiri merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, periode 2009-2014. Suminto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di PD BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto tahun 2008 dengan kerugian Rp. 1,8 miliar pada 2014 yang lalu, setelah sebelumnya ditetapkannya 4 (empat) tersangka lain. Yakni, 2 (dua) tersangka dari pihak PD BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto dan 2 (dua) tersangka lain adalah pengusaha peminjam (debitur) dana kredit.
Dua tersangka lain dari pihak PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto, yakni Mukhammad Fuad mantan Direktur PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto dan Muslim Bakri mantan Kepala Bagian Kredit pada bank tersebut. Yang mana,
Mukhammad Fuad sendiri telah meninggal dunia dua-hari yang lalu. Sedangkan 2 (dua) tersangka lain yang merupakan debitur dana kredit, yakni dari CV. Bukit Mas Gozali Rahman dan CV. Satu Utama Berry Zalki, yang keduanya berstatus anak dan bapak.
Dari 5 (lima) tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto tahun 2008 dengan kerugian Rp. 1,8 miliar tersebut, dua-orang tersangka dapat diamankan oleh pihak Kejari Mojokerto. Hanya saja, satu-orang tersangka telah meninggal dunia dua-hari yang lalu (Mukhammad Fuad/almarhum), sedangkan tersangka E. Suminto Adi sendiri saat ini dibantarkan oleh pihak Kejaksaan. Sementara 3 (tiga) tersangka lainnya, masih tak tentu rimbanya.
*(DI/Red)*