Jumat, 17 Mei 2019

Pimpinan KPK Berharap Pansel Calon Pimpinan Baru Profesional Dan Transparan

Baca Juga

Ketua KPK Agus Rahardjo


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah menetapkan keanggotaan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum'at 17 Mei 2019.

Penetapan Pansel tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019–2023 yang ditanda-tangani Presiden RI Joko Widodo, tertanggal Jum'at 17 Mei 2019.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, pihaknya berharap, para Anggita Pansel Calon Pimpinan KPK masa jabatan 2019–2023 bekerja secara profesional dan transparan.

"Kerjanya harus profesional dan transparan, seperti yang lalu, rasanya kan transparan setiap tahapan, transparan. Yang ngelamar berapa ditunjukkan, kemudian prosesnya apa saja, tanggalnya. Malah, kalau enggak salah kan tempat ujiannya juga anda (wartawan) tahu pertama, dulu di mana, kedua di mana. Waktu kami diwawancara oleh Pansel pada waktu itu, itu kan juga terbuka untuk umum kan", ungkap Agus Rahardjo di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Jum'at 17 Mei 2019.

"Harapan kita ya pasti begitu. Pada waktu kami di fit and proper test juga terbuka untuk umum. Jadi, harapan kami akan seperti itu", lanjut Agus Rahardjo, penuh harap

Agus Raharjo pun berharap, Pansel bisa memilih pimpinan baru yang mampu meningkatkan kualitas pencegahan dan penindakan KPK secara proporsional.

"Itu sangat penting, karena itu enggak bisa ditinggalkan dua sisi itu. Pencegahan harus terus-menerus, harus makin banyak melibatkan banyak instansi masyarakat, NGO, dan yang lain-lain", ujarnya pun penuh harap.

Di sisi lain, Agus juga berharap kinerja penindakan KPK nanti tidak lengah. Secara khusus, Agus berharap pemulihan aset negara akibat korupsi bisa ditingkatkan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun berharap, Pansel yang terbentuk bisa segera bekerja, sehingga pendaftaran Capim KPK juga segera bisa dilangsungkan.

"Kita berharap, pendaftaran bisa dimulai paling enggak setelah puasa. Setelah puasa, proses supaya segera dijalankan sehingga nanti dapat terpilih pimpinan-pimpinan KPK yang baru", kata Alex penuh harap.

Alex mengungkapkan, bahwa ia percaya anggota Pansel akan mengambil berbagai keputusan secara matang dan profesional. Ia pun mengungkapkan, bahwa Pansel akan bekerja secara independen.

"Saya yakin keputusan akan diambil independen dan mempertimbangkan banyak aspek dan profesional. Ya mudah-mudahan segera bekerja Pansel-nya. Soalnya itu kan ya..., pendekar-pendekar anti-korupsi yang geram terhadap kondisi korupsi di Indonesia dapat segera mendaftarkan diri", ungkapnya, tandas.

Seperti diketahui, Presiden Republik Indinesia (RI) Joko Widodo telah menetapkan Pansel Capim KPK 2019–2023 yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019–2023 yang ditanda-tangani Presiden RI Joko Widodo, tertanggal Jum'at 17 Mei 2019.

Yang mana, Pansel Capim KPK dipimpin oleh Yenti Ganarsih sebagai ketua. Yenti adalah seorang akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Di situ, ada nama Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang juga mantan Plt. Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji. Indriyanto ditetapkan menjadi Wakil Ketua Pansel.

Dalam Kepres tersebut, juga telah ditetapkan Anggota Pansel lainnya. Yakni, Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.

Dalam Kepres tersebut, ada pula nama Hendardi, pendiri LSM Setara Institute; Al Araf, Direktur Imparsial, duduk sebagai anggota; 2 (dua) Anggota Pasel dari unsur pemerintah, yakni Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kementerian Hukum dan HAM.

Berikut 9 Anggota Pansel Capim KPK periode 2019-2023 yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo:
• Ketua merangkap anggota:
Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.
• Wakil ketua merangkap anggota:
Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.
• Anggota:
1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo.
2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek;
4. Dr. Diani Sadia Wati, SH., LLM.
5. Dr. Mualimin Abdi, SH., MH.
6. Hendardi, SH.
7. Al Araf, SH., MT.
*(Ys/HB)*