Senin, 27 Juli 2020

KPK Lakukan Penyidikan 160 Perkara Tipikor Selama 6 Bulan Terakhir

Baca Juga

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan, capaian kinerja KPK selama 6 bulan terakhir (Januari–Juli 2020) telah melakukan penyidikan atas 160 perkara tindak pidana korupsi.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan oleh KPK kurang lebih 160 perkara. Dari 160 tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kurang lebih 3.512 saksi", kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin 27 Juli 2020.

Hal tersebut disampaikan Firli dalam agenda kegiatan "Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Nasional Webinar Seri 4 Korupsi Bantuan Sosial" yang disiarkan melalui akun Youtube Mahupiki Indonesia, Senin 27 Juli 2020.

"Dari 160 perkara yang dilakukan penyidikan oleh KPK, sampai hari ini KPK telah menemukan dan menetapkan 85 Tersangka. Dari 85 tersangka, sudah kami lakukan penahanan sebanyak 61 orang", jelas Firli.

Firli mengungkapkan, dalam kurun waktu 6 bulan, KPK juga telah melakukan penyadapan, penyitaan dan penggeledahan sebagaimana amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 pada Pasal 37, bahwa penyadapan, penggeledahan dan penyitaan harus seizin Dewan Pengawas KPK.

"Itu kami lakukan. Sampai saat ini kerja sama, koordinasi, kemitraan antara Dewan Pengawas dengan KPK tidak ada hambatan, sehingga penggeledahan sudah kami lakukan kurang lebih 25 kali penggeledahan dengan 201 kali penyitaan", ungkapnya..

Ditandaskannya, bahwa KPK akan terus bekerja keras melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tidak mengenyampingkan pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakakan secara tegas.

"Tentu pekerjaan pemberantasan korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan yang tegas", tandasnya. *(Ys/HB)*