Senin, 27 Juli 2020

KPK Kembali Panggil Hong Artha Terkait Dugaan Suap Proyek Di Kemeterian PUPR

Baca Juga

Plt. Jubir KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur dan Komisaris PT. Sharleen Raya (JECO) Group, Hong Artha John Alfred. Ia dijadwalkan diperiksa sabagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai Tersangka", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (27/07/2020) pagi.

Sebelumnya, Senin (20/07/2020) pekan lalu, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Hong Artha John Alfred. Penyidik mendalami dugaan aliran dana dari Hong Artha ke sejumlah pihak.

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman mengenai dugaan perbuatan Tersangka memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak selain kepada Terpidana Amran Hi Mustary dan Terpidana Damayanti Wisnu Putranti", terang Ali Fikri, Senin (20/07/2020) malam, pekan lalu.

KPK menduga, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak. Antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Kementerian PUPR.

Dalam perkara ini, Hong Artha John Alfred sendiri merupakan Tersangka ke-12. KPK sebelumnya telah menetapkan 11 Tersangka lain dalam pekara ini. Sebelas Tersangka itu yakni Direktur Utama (Dirut) PT. Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).

Berikutnya, Komisaris PT. Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, Julia Prasetyarini dari unsur swasta dan Dessy A Edwin sebagai ibu rumah tangga.

Kemudian, 5 (lima) Anggota Komisi V DPR-RI, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia serta Bupati Halmahera Timur 2016–2021 Rudi Erawan.

Perkara ini berawal dari tertangkap tangannya Anggota Komisi V DPR-RI periode 2014–2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama 3 (tiga) orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 silam dengan barang bukti uang total sekitar 99.000 dollar AS.

KPK menduga, uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. *(Ys/HB)*