Senin, 27 Juli 2020

KPK Tahan Tersangka Hong Artha

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli saat memberikan keterangan pers dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan yang juga disiarkan melalui akun Youtube KPK, Senin (27/07/2020) petang.



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur dan Komisaris PT. Sharleen Raya (JECO) Group, Hong Artha John Alfred, Senin 27 Juli 2020. Hong Artha merupakan Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi dengan jumlah 80 orang, KPK lalu melakukan penahanan terhadap tersangka inisial HA (Hong Artha)", terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam konferensi pers yang juga disiarkan melalui akun Youtube KPK, Senin (27/07/2020) petang.

Ditegaskannya, guna kepentingan penyidikan, Hong Artha akan ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai Senin 27 Juli 2020 hingga 15 Agustus 2020 mendatang.

"Sebelum dilakukan penahanan, seperti biasa, tersangka HA sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah Covid-19", tegas Lili.

Lebih lanjut, Lili menjelaskan, dalam perkara ini, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar serta anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar.

"Pemberian-pemberian tersebut diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR tahun anggaran 2016", jelas Lili.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam perkara ini, Hong Artha merupakan tersangka ke-12. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lain yang telah divonis bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sebelas Tersangka itu adalah Dirut PT. Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, Komisaris PT. Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, Julia Prasetyarini dari unsur swasta dan Dessy A Edwin sebagai ibu rumah tangga.

Berikutnya, 5 (lima) Anggota Komisi V DPR-RI masing-masing yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia serta Bupati Halmahera Timur 2016–2021 Rudi Erawan.

Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya Anggota Komisi V DPR-RI periode 2014–2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama 3 (tiga) orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti uang total sekitar 99.000 dollar AS.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. *(Ys/HB)*