Selasa, 10 November 2020

Serentak, 52 Aset Daerah Bersertifikat Pemkot Mojokerto

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingingi Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Sekdakot Mojokerto Harlistyati dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Wasis Suntoro saat menanda-tangani berita acara penyerahan 52 sertikat Pemkot Mojokerto, Senin 09 Nopember 2020.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari terus berupaya mengamankan kepemilikan lahan tanah aset daerah hingga bersertifikat atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Dan, hingga hari ini, Senin 09 Nopember 2020, ada 52 bidang tanah aset daerah telah resmi bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Mojokerto yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Ke-52 lahan tanah aset daerah yang tersebar di 9 (sembilan) kelurahan yakni Kelurahan Prajurit Kulon, Kelurahan Magersari, Kelurahan Balongsari, Kelurahan Kranggan, Kelurahan Blooto, Kelurahan Pulorejo, Kelurahan Gunung Gedangan, Kelurahan Kedundung dan Kelurahan Meri itu sekarang telah resmi bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Mojokerto rampung nelalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penyertifikatan atas tanah aset Pemerintah Kota Mojokerto melalui program PTSL hingga menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) tersebut, dilatar belakangi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Mojokerto yang mengamanatkan kepada Pengelola Barang maupun pengguna barang untuk wajib melakukan pengamanan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya.

Pengamanan dimaksud meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum. Dan salah satu bentuk implementasinya yakni dengan melakukan pensertifikatan terhadap tanah aset yang belum bersertifikat melalui program percepatan pensertifikatan tanah aset serentak menyeluruh terpadu dan terintegrasi yang disingkat Pesta Semu Ter-Ter.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingingi Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria dan Sekdakot Mojokerto Harlistyati bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Wasis Suntoro saat menunjukkan 1 di antara 52 sertifikat milik Pemkot Mojokerto yang talah jadi SHM, Senin 09 Nopember 2020, usai penyerahan 52 sertikat Pemkot Mojokerto secara simbolis , Senin 09 Nopember 2020.


"Untuk itu, saya meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Mojokerto yang terkait, agar berperan aktif dalam menyukseskan program ini. Khususnya para camat dan lurah, kiranya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal mengawal penyelenggaraan program ini", jelas Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, lancar, aman, adil merata, terbuka dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan kemakmuran rakyat.

"Sehingga, masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang terbaik. Nah, di antara 52 tanah aset daerah yang telah diamankan berupa lahan aset sekolah, perkantoran, persawahan, jalan dan masih banyak lainnya", tandas Ning Ita.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Wasis Suntoro memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Kota Mojokerto dalam pelaksanaan program PTSL selama ini. Bahkan, ia meminta kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan jumlah tanah aset daerah agar dapat bersertifikat hak pakai (SHP).

"Tahun depan, kami mendapatkan kuota 300 pada program ini. Kami ingin, jatah 100 ini dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kota Mojokerto agar dapat menyertifikatkan lahan asetnya. Sedangkan sisanya, dapat dimanfaatkan untuk warga", cetus Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Wasis Suntoro. *(Ry/HB)*