Baca Juga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat tidak banyak alasan untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), meski terlambat dari batas akhir tanggal penyerahan 31 Maret 2024.
"KPK menghimbau kepada para pegawai negeri atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Minggu (07/03/2024).
Dijelaskan Ipi Maryati Kuding pula, bahwa KPK masih menerima LHKPN para Penyelenggara Negara yang belum diserahkan, meskipun akan ada catatan tersendiri.
“KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan terlambat lapor", ucapnya.
“KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan terlambat lapor", ucapnya.
Ditandaskan Ipi Maryati, pejabat yang belum melapor supaya tidak banyak alasan. Sebab, pengisian bisa dilakukan secara daring dengan mengakses situs lhkpn.kpk.go.id.
“Aplikasi ini memungkinkan para pegawai negeri atau wajib lapor melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja", tegas Ipi Maryati Kuding. *(HB)*
“Aplikasi ini memungkinkan para pegawai negeri atau wajib lapor melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja", tegas Ipi Maryati Kuding. *(HB)*
BERITA TERKAIT: