Minggu, 07 April 2024

Pemkot Mojokerto Keluarkan SE Larangan Penggunaan Mobdin Untuk Mudik Lebaran

Baca Juga


Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Mojokerto Nomor: 800.1.6.2/819/417.603.3/2024 tanggal 5 April 2024 tentang larangan penggunaan Mobil Dinas (Mobdin) untuk mudik, berlibur atau hal lainnya di luar kepentingan dinas.

“Kendaraan dinas itu termasuk fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik lebaran. Hal ini, sudah ketentuan dan saya yakin para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Mojokerto telah memahami hal in", kata Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro, Minggu (07/04/2024).

Pj. Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan "Mas Pj" ini menjelaskan, selama hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H atau 2024 Masehi, terhitung sejak tanggal 10 sampai dengan 15 April 2024, seluruh kendaraan dinas/ operasional selain kendaraan yang dipergunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan mudik akan ditempatkan pada titik yang telah ditentukan.

“Semua kendaraan dinas selama libur lebaran akan di tempatkan di areal parkir yang ada di Mall Pelayanan Publik Gajah Mada dan Kantor Sekretariat Daerah Kota Mojokerto", jelas Mas Pj.

Mas Pj menegaskan, seluruh Apartur Sipil Negara (ASN) Pemkot Mojokerto diminta memperhatikan himbauan larangan dalam menggunakan mobil dinas, khususnya untuk mudik dan libur lebaran, sehingga nantinya tidak mendapatkan sanksi disiplin. 

“Mohon seluruh ASN memperhatikan hal ini, jangan sampai setelah lebaran mendapatkan sanksi disiplin", tegas Mas Pj.

Mas Pj juga berpesan agar ASN Pemkot Mojokerto memanfaatkan sebaik mungkin masa libur nasional dan Idul Fitri 1445 Hijriyah selama 10 hari itu.

“Liburnya cukup lama, totalnya sekitar 10 hari. Manfaatkan sebaik mungkin, untuk bersilaturrahmi bersama keluarga dan nanti 16 April 2024 sudah siap untuk kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat", pesan Mas Pj. *(SRT/HB)*