Baca Juga
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi dilantik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hari ini, Rabu 21 Februari 2024, di Istana Negara, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) supaya segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
AHY memiliki tenggat waktu selama 3 (tiga) bulan sejak dilantik menjadi penyelenggara negara tersebut untuk menyerahkan LHKPN-nya ke KPK.
"Jadi, Mas AHY punya waktu sampai 3 (tiga) bulan ke depan", kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/02/2024).
Pahala menjelaskan, tenggat waktu itu sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Bagi pejabat yang baru dilantik, maka batas waktu pelaporan khusus awal menjabat adalah 3 bulan sejak yang bersangkutan dilantik", jelas Pahala Nainggolan.
Ditegaskan Pahala, pihaknya berencana menyurati AHY guna mengingatkan kewajiban ini. Surat kepada AHY dimaksud akan dikirimkan satu sampai dua minggu ke depan.
"Rencananya dalam 1–2 (satu sampai dua) minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya", tegas Pahala Nainggolan.
Sebagaimana diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah melantik AHY menjadi Menteri ATR/ BPN pada Rabu 21 Februari 2024. AHY dilantik menggantikan Hadi Tjahjanto yang ditunjuk Presiden menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Sementara itu, dikutip dari data LHKPN KPK, AHY terakhir menyetorkan LHKPN-nya pada Oktober 2016, saat AHY maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Dalam laporannya, AHY melaporkan memiliki kekayaan senilai Rp. 15,2 miliar. *(HB)*