Baca Juga
Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Tergiur iming-iming uang Rp. 50 juta, Mulyani (32) yang pekerjaan terakhirnya sebagai sopir ekspedisi asal Desa Wono Agung Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang, bersama dua orang temannya, nekat melarikan 1.500 boks lampu LED dari tempatnya bekerja di Surabaya. Setelah berhasil membawa keluar ribuan lampu LED seharga Rp. 630 juta itu dari gudang pabriknya di Surabaya, Mulyani cs' menyembunyikannya terlebih dahulu disebuah gudang yaang ada dikawasan Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Ngoro AKP Iwan Setiawan, bahwa pada Minggu (08/01/2017), Mulyani ditugasi PT. BTM yakni sebuah perusahaan jasa ekspedisi tempat terakhirnya bekerja untuk mengirim 1.500 boks lampu LED ke PT. GI dijalan Gatau Sunoto nomor 66X, dikawasan Denpasar Timur Provinsi Bali. "Sebenarnya, tersangka M ini ditugasi perusahaan tempatnya bekerja, untuk mengirim ribuan lampu LED itu ke PT. GI di Denpasar Bali", ungkap Kanit Reskrim Polsek Ngoro AKP Iwan Setiawan, Sabtu (14/01/2017).
Normalnya, lanjut AKP Iwan Setiawan, untuk mengangkut barang dari gudang produsen lampu yang ada dikawasan Rungkut Industri Surabaya itu ke alamat tujuan hanya dibutuhkan waktu sehari saja. Sehingga seharusnya sudah sampai ditempat tujuan pada hari Senin (09/01/2017). "Namun, hingga dua hari, 18.000 lampu LED itu tak kunjung sampai di PT. GI", lanjutnya.
Diterangkannya pula, bahwa pada Selasa (10/01/2017), tersangka sempat menghubungi PT. BTM, dikatakannya jika truk bernopol W 8499 UR dikemudikannya untuk mengangkut ribuan lampu LED itu mengalami kerusakan. Untuk menguatkan alibinya, tersangka membuat laporan palsu di Polsek Ngoro jika dirinya digendam seseorang hingga tak disadarinya seluruh muatan truknya ra'ib. "Tersangka mengaku digendam orang dikawasan Ngoro. Hingga seluruh barang diambil orang dari truk yang dikemudikan tersangka. Namun, itu hanya alibi tersangka", terangnya.
Curiga dengan laporan Mulyani, petugas pun meminta keterangan ke PT. BTM. Selain itu, Polisi pun melakukan pengecekan data global positioning system (GPS) perusahaan ekspedisi tersebut. Dari sini, terungkap bahwa truk yang dikemudikan tersangka untuk mengangkut 1.500 boks lampu LED itu terdeteksi sempat mampir di Dusun Tawangsari Desa Bandar Asri Kecamatan Ngoro. "Hasil penelusuran kami, 1.500 boks lampu LED tersebut kami temukan. Ternyata, disembunyikan tersangka di sebuah gudang di Desa Bandar Asri. Tersangka Mulyani langsung kami amankan", tegasnya
Lebih dalam, AKP Iwan Setiawan menandaskankan, bahwa tersangka Mulyani tidak sendirian dalam menjalankan aksi penggelapan barang tersebut. Melainkan, dibantu rekannya berisinal G warga Buduran Sidoarjo dan DW warga Tulangan Sidoarjo. Hanya saja, kedua tersangka sampai saat ini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian. "Identitas keduanya telah terdeksi, dan masih kami lakukan pengejaran", tandasnya.
Menurut AKP Iwan Setiawan, tersangka G adalah rekan tersangka Mulyani sesama sopir di PT. BTM. Hanya saja, beberapa waktu sebelumnya, tersangka G sudah dipecat lantaran kasus penggelapan juga. Sedangkan tersangka DW adalah teman G yang berperan menyiapkan gudang untuk menyembunyikan ribuan boks lampu tersebut. "Tersangka G ini teman kerja sesama sopir tersangka Mulyani diperusahaan tersebut. Tapi dia sudah dikeluarkaan dari perusahaan beberapa waktu sebelumnya karena kasus serupa. Sedangkan tersangka DW adalah teman tersangka G yang berperan menyiapkan gudang untuk menyembunyikan ribuan boks lampu itu", urainya.
Dari keterangan tersangka Mulyani yang notabene adalah seorang janda beranak satu ini mengaku, bahwa dia nekat melakukan perbuatan tersebut karena tergiur dengan iming-iming uang Rp. 50 juta dari tersangka buron G. "Sedianya tersangka juga akan memasarkan ribuan lampu LED tersebut diwilayah Mojokerto. Tersangka Mulyani mengaku, dia nekat menggelapkan lampu LED itu karena diiming-imingi imbalan uang Rp 50 juta oleh tersangka G setelah barang terjual", paparnya.
Sementara itu untuk kepentingan pengusutan kasus ini, selain menyita 1.500 boks lampu LED, petugas juga menyita barang bukti berupa Surat Tanda Pengiriman Barang dan Surat Jalan Kendaraan truk Nopol W 8499 UR. Dan, atas berbuatannya, tersangka Mulyani dijerat dengan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. "Saat ini kami fokus mengejar dua tersangka lainnya yang masih DPO", tandasnya.
*(DI/Red)*
