Senin, 14 Januari 2019

Inkracht, KPK Eksekusi Mantan Gubernur Sultra Ke Lapas Sukamiskin

Baca Juga

Nur Alam, mantan Gubernur Sultra, Terpidana perkara tindak pidana korupsi penyalah-gunaan wewenang terkait persetujuan dan penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Terpidana perkara tindak pidana korupsi  (Tipikor) Persetujuann Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT. Anugrah Harisma Barakah di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008–2014, hari ini, Senin 14 Januari 2019, di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung – Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, mantan Gubernur Sultra Nur Alam di eksekusi petugas KPK ke Lapas kelas I Sukamiskin, setelah Vonis atau Putusan Hakim di tingkat Kasasi inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini, dilakukan eksekusi terhadap Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara. Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat hari ini‎", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (14/01/2019).

Lebih lanjut, Febri menjelaskan, bahwa eksekusi terhadap terpidana Nur Alam, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) dengan ‎nomor perkara 2633 K/PID.SUS/2018 tanggal 05 Desember 2018.

Sebelumnya, Nur Alam di vonis 12 (dua belas) tahun penjara dan denda Rp. 750 juta subsidair 8 (delapan) bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2,7 miliar subsidair 2 (dua) tahun penjara.

Putusan MA terhadap mantan Gubernur Sultra Nur Alam tersebut, diketahui lebih rendah dari Vonis sebelumnya di tingkat banding. Sebab, Pengadilan Tinggi DKI ‎Jakarta menjatuhkan hukuman 15 (lima belas) tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Dalam perkara ini, mantan Gubernur Sultra Nur Alam terbukti menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT. Anugrah Harisma Barakah di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008–2014. *(Ys/DI/HB)*