Rabu, 30 Oktober 2019

Perjuangkan Warga Miji Baru, Ning Ita Bersama Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Hadiri RDP BAP Dengan DPD-RI

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (kerudung warna kuning) bersama 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Kepala DPKP, Kepala Bappeko, Kepala Bidang PMPP - BPN Jatim, Lurah Miji dan perwakilan warga Miji dalam salah-satu suanana RDP BAP dengan DPD-RI, Rabu (30/10/2019) siang.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Persoalan 'Tanah Eigendom Verponding' yang ada di Kota Mojokerto, terus diupayakan status kepemilikannya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Salah-satunya, status tanah di Kelurahan Miji yang saat ini masih terjadi polemik antara warga dengan pihak PT. Kereta Api Indonesia (PT  KAI).

Untuk itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memberikan pendampingan dan dukungannya secara penuh pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Daerah - Republik Indonesia (DPD-RI), Rabu (30/10/2019) siang.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang akrab dengan sapaan "Ning Ita" ini menerangkan, sengketa tanah di Kelurahan Miji dengan pihak PT KAI, telah terjadi sejak puluhan tahun silam. Yang mana pihak PT. KAI mengklaim status tanah di Kelurahan Mini tepat di Miji Baru I Gang I, sebagai lahan milik PT. KAI. Namun, dari dokumen yang dimiliki Pemerintah Daerah (Pemda), lahan tersebut merupakan tanah bekas pabrik tetes milik perusahaan swasta Belanda–Inggris bernama United Molase Compagny (UMC) yang terletak di sisi selatan rel kereta api Stasiun Mojokerto.

"Dulu, tanah tersebut ditata (dibersihkan dan diratakan) oleh Pemerintah Kota Madya Mojokerto pada tahun 1965 dan akan digunakan untuk pembangunan Kotamadya Mojokerto. Namun, sekitar tahun 1967 Camat Kota Mojokerto mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Madya untuk memberikan kuasa kepada Kepala Desa agar lahan tersebut bisa diurus oleh warga", terang Ning Ita.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (kerudung warna kuning) saat foto bersama dengan Anggota DPD-RI, Rabu (30/10/2019) siang.


Lebih lanjut, Ning Ita menjelaskan, seirirng dengan berjakannya berjalan waktu, terjadi terjadi sengketa dengan pihak PT. KAI atas kepemilikan lahan tanah tersebut.  Pemerintah Kota kemudian terus berupaya mengajukan permohonan hak atas tanah negara atas status kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Miji itu.

"Kami memiliki bukti-bukti pendukung. Seperti kwitansi pembelian tanah dan girik Desa Miji, IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Madya Mojokerto tanggal 30 September 1974, Bukti pembayaran Pajak Pendapatan Daerah dan masih banyak lainnya", jelas Ning Ita.

Terkait itu, dengan didampingi 3 (tiga) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), Kepala Badan Pembangunan Perencanaan Kota (Bappeko), Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan (PMPP) BPN Jatim, Lurah Miji dan perwakilan warga Miji, Ning Ita mengikuti RDP BAP dengan DPD-RI

Ning Ita berharap, pihak DPD-RI terus berkomitmen membantu menyelesaikan polemik sengketa status kepemilikan tanah di wailayah Kelurahan Miji dengan PT. KAI hingga dapat menemukan solusi.

"Alhamdulillah, hasil dari rapat dengar pendapat ini tadi BAP DPD RI berkomitmen membantu menyelesaikan masalah tanah Miji dengan PT KAI dan akan mengagendakan rapat dengar pendapat bersama Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Kanwil BPN Jatim dan PT KAI. Kami pemerintah daerah akan terus memperjuangkan hak warga yang selama ini telah tinggal di sana sejak bertahun-tahun", jelas Ning Ita, penuh harap. *(Ry/HB)*