Sabtu, 25 April 2020

Cegah Gelombang Arus Mudik, 8 Pintu Masuk Ke Jatim Disekat

Baca Juga



Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Delapan titik pintu masuk Jawa Timur disekat guna mencegah gelombang arus mudik dari daerah Jabodetabek, zona merah penyebaran Covid-19, serta aglomerasi wilayah yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Larangan mudik ini berlaku per 24 April 2020 - 31 Mei 2020.

Operasi yang dilakukan Pemprov Jatim bersama Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya ini dilaksanakan menyusul efektifnya larangan mudik per 24 April 2020.


Delapan titik yang disekat tersebut antara lain perbatasan Tuban, Bojonegoro–Cepu, Ngawi–Mantingan–Sragen jalur biasa, Ngawi-Mantingan–Sragen jalur tol, Magetan–Larangan, Ponorogo–Wonogiri, Pacitan–Wonogiri dan Pelabuhan Ketapang–Banyuwangi.

Check point lainnya juga dilakukan di Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi dam Terminal Bus Kembang Putih, Tuban. "Pengecekan dilakukan mulai dari dokumen perjalanan, penggunaan masker, physical distancing, dan pemeriksaan sihi tubuh", ungkap Gubernur Jarim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi – Surabaya, Sabtu 25 April 2020.

Untuk diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo akan berlaku mulai Selasa 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020. *(Hms/DI/HB)*