Jumat, 03 April 2020

KPK Luruskan Kabar Soal Pimpinan Minta Kenaikan Gaji Ditengah Pandemi Covid-19

Baca Juga

Pimpinan KPK


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan kabar soal Pimpinan KPK mengusulkan kenaikan gaji ditengah pandemi wabah Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19). Menurut KPK, hingga saat ini belum ada pembahasan soal kenaikan gaji, baik untuk Pimpinan ataupun Pegawai KPK

"Sejak disampaikan hingga hari ini, Pimpinan KPK baru belum pernah membahas usulan masa kepemimpinan Pak AR (Agus Rahardjo) tersebut dan belum ada info terkini dari Sekjen KPK atas usulan tersebut. Begitu juga dengan adanya usulan kenaikan gaji untuk Dewan Pengawas KPK serta rencana Peraturan Pemerintah tentang gaji pegawai KPK, hal tersebut belum ada pembahasan lebih lanjut dengan KPK", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at 03 April 2020.

Ali menegaskan, bahwa usulan kenaikan gaji untuk pimpinan KPK itu sebenarnya sudah disampaikan sejak era Pimpinan KPK Agus Rahadjo dkk. Ditegaskannya pula, bahwa usulan kenaikan gaji itu bukan merupakan prioritas Pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk.

"Sikap Pimpinan KPK sekarang di tengah wabah COVID-19 jelas, tidak akan ada pembahasan pada hal yang bukan prioritas", tegas Ali Fikri.

Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan, bahwa penekanan prioritas Pimpinan KPK adalah mengawal penanganan pandemi wabah Covid-19 bersama kementerian/lembaga lain. Menurut Ali Fikri, Pimpinan KPK bahkan akan membatalkan usulan itu, karena bukan merupakan agenda prioritas KPK saat ini.

"Fokus KPK hari ini ialah mengawal penanganan Covid-19. Jadi, kalaupun itu sifatnya usulan, Pimpinan akan batalkan dan tidak akan bahas, karena tidak masuk agenda prioritas disaat seperti ini. Pimpinan KPK akan fokus pada penangangan pandemi Covid-19, semua Kementerian/Lembaga juga melakukan hal yang sama pada COVID-19. Kita semua juga harus melakukan hal yang sama", jelasnya.

Untuk diketahui, aturan besaran gaji Pimpinan KPK tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Berikut rincian gaji Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam PP tersebut:

Ketua KPK:

•Gaji Pokok: Rp. 5.040.000,–
•Tunjangan Jabatan: Rp  24.818.000,–
•Tunjangan Kehormatan: Rp. 2.396.000,–
•Tunjangan Perumahan: Rp. 37.750.000,–
•Tunjangan Transportasi: Rp. 29.546.000,–
•Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp. 16.325.000,–
•Tunjangan Hari Tua: Rp. 8.063.500,–


Wakil Ketua KPK:

•Gaji Pokok: Rp. 4.620.000,–
•Tunjangan Jabatan: Rp. 20.475.000,–
•Tunjangan Kehormatan: Rp. 2.134.000,–
•Tunjangan Perumahan: Rp. 34.900.000,–
•Tunjangan Transportasi: Rp 27..330.000,–
•Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp. 16.325.000,–
•Tunjangan Hari Tua: Rp 6.807.250,–

*(Ys/HB)*