Rabu, 09 September 2020

KPK: Proses Penegakan Hukum Tidak Terpengaruh Pelaksanaan Pilkada

Baca Juga

Ketua KPK Firli Bahuri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 rentan oleh perilaku koruptif. Salah-satunya, rawan terjadi pada penyelenggara Pemilu.

"Suap-menyuap yang sering kali terjadi di mana penyelenggara Pemilu sangat rentan disuap oleh peserta Pemilu yang kedapatan melanggar aturan kampanye", kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Rabu (09/09/2020) pagi.

Firli Bahuri pun mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat maupun daerah juga rentan melakukan perilaku koruptif. Hal itu, juga menjadi pengamatan KPK.

Dijelaskannya, KPK telah menyosialisasikan kerawanan praktik korupsi terhadap semua unsur yang terlibat dalam Pilkada. Sosialisasi dilakukan sejak sebelum rangkaian tahapan Pilkada berjalan.

"Jauh sebelum sampai ke tahapan ini, KPK telah mengamati sekaligus memberikan warning dalam bentuk sosialisasi", jelas Firli Bahuri.

Firli mengingatkan, KPK telah menjerat 122 Tersangka dan 22 kepala daerah pada kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang  tahun 2018. Mereka terjerat kasus suap gratifikasi.

Ditegaskannya, saat ini, perbuatan gratifikasi juga menjadi perhatian serius KPK. Firli meminta semua pihak melaporkan adanya upaya pemberian uang 'panas' itu saat penyelenggaraan Pilkada.

"Pelaporan gratifikasi dapat sesegara mungkin disampaikan kepada KPK", tegas Firli.

Firli menandaskan, tahapan Pilkada tidak menjadi penghalang proses penegakan hukum pelaku korupsi. Pelaku tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Proses penegakan hukum oleh KPK tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh pelaksanaan Pilkada", tandasnya. *(Ys/HB)*