Rabu, 09 September 2020

Dewas KPK Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Selasa 15 September

Baca Juga

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa 15 September 2020 pekan depan. Sidang etik akan digelar secara terbuka.

"Sidang putusan bersifat terbuka", kata Anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa 08 September 2020.

Dalam perkara ini, Dewas KPK telah menggelar sidang 3 (tiga) kali. Yakni pada 25 Agustus 2020, 04 September 2020 dan 08 September 2020.

Sidang pertama dan ke-2 (dua) beragenda Pemeriksaan Saksi, sedangkan sidang ke-3 pemeriksaan Firli Bahuri selaku Ketua KPK.
Haris menegaskan, dalam pemeriksaannya, Ketua KPK Firli Bahuri tidak menggunakan haknya untuk membacakan pembelaan atau pleidoi.

"Ada (pembacaan pledoi atau pembelaan), tapi pak FB (Firli Bahuri) tidak mau gunakan", tegas Haris.

Diketahui, Firli disidang etik setelah diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

Adapun pasal yang disangkakan Dewas KPK, yakni Pasal 4 ayat (1) huruf c tentang menjaga citra, harkat dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.

Kedua, Pasal 4 ayat (1) huruf n tentang menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi.

Ketiga, Dewas juga menyangkakan Firli Bahuri melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf m tentang larangan menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.

Selain poin integritas, Firli juga dianggap melanggar poin Kepemimpinan Pasal 8 ayat (1) huruf f tentang keharusan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: