Jumat, 04 September 2020

Ketua KPK Firli Bahuri Irit Bicara Usai Jalani Sidang Etik

Baca Juga

Ketua KPK Firli Bahuri usai mengikuti sidang etik lanjutan terkait dugaan pelanggaran kode etik, Jum'at 04 September 2020, di gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi atau gedung KPK lama di jalan HR. Rasuna Said –Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada hhari ini, Jum'at 04 September 2020, telah selesai menjalani sidang etik lanjutan soal penggunaan helikopter mewah.

Sidang etik lanjutan tersebut, digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK di gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi atau gedung KPK lama di jalan HR. Rasuna Said –Jakarta Selatan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Usai menjalani sidang, Ketua KPK Firli Bahuri irit bicata. Firli keluar melalui pintu belakang gedung tersebut dengan dikawal ketat oleh 3 (tiga) orang berpakaian batik. 

"Kita ikuti saja ya", ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi wartawan tentang materi sidang etik yang baru dijalaninya, Jum'at 04 September 2020.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, sidang etik lanjutan dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Jum'at (04/09/2020) ini, masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, saksi-saksi yang dipanggil majelis sidang etik diagendakan ada 4 (empat) orang saksi yang berasal dari internal maupun eksternal KPK", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at 04 September 2020.

Sidang etik lanjutan dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri tersebut, sedianya akan digelar pada Senin 31 Agustus 2020. Namun, ditunda setelah KPK mengambil kebijakan bekerja dari rumah untuk seluruh pegawainya selama 3 (tiga) hari mulai Senin 31 Agustus 2020 sampai Rabu 02 September 2020.

Sebelumnya pada Selasa 25 Agustus 2020, Ketua KPK Firli Bahuri juga telah menjalani sidang dugaan pelanggaran etik perdananya. Saat itu, ia pun enggan menjelaskan materi sidang etik yang telah dijalaninya itu.

"Saya tidak rilis ya, karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas", ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Selasa 25 Agustus 2020, usai sidang.

Diketahui, dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Firli Bahuri selaku Ketua KPK tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewas KPK pada Rabu 24 Juni 2020. Yang mana,  pada Sabtu 20 Juni 2020, Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang-tuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

MAKI menilai, perbuatan Firli Bahuri selaku Ketua KPK tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Dalam persoalan ini, Firli Bahuri selaku Ketua KPK diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:
> Tidak Dendam, Ketua KPK Firli Bahuri Siap Hadapi Sidang Etik