Selasa, 25 Agustus 2020

Jadi Saksi Sidang Etik, Boyamin Jelaskan Helikopter Yang Disewa Ketua KPK

Baca Juga

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terduga Firli Bahuri selaku Ketua KPK, Selasa 25 Agustus 2020, di gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK atau gedung KPK lama di jalan HR. Rasuna Said –Jakarta Selatan.

Usai dihadirkan sebagai Saksi dalam sidang tersebut, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku dikonfirmasi Dewas KPK perihal data helikopter yang disewa Ketua KPK Firli Bahuri. Boyamin pun mengaku, bahwa dirinya dimintai keterangan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan dua Anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

"Ada Pak Firli sendirian dalam keadaan serius, saya berusaha menurunkan keseriusannya kadang pakai jokes seperti kadang dengan teman-teman (wartawan) gitulah. Untuk materi terus terang tidak bisa dibuka, tetapi ada beberapa hal yang disampaikan, karena memang sidangnya tertutup", aku Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat mengonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (25/08/2020) siang usai sidang, di lokasi.

Boyamin menerangkan, helikopter yang disewa Ketua KPK Firli Bahuri dalam perjalanannya dari Palembang ke Baturaja Sumatra Selatan (Sumsel) itu juga pernah dipakai petinggi di Indonesia. Helikopter tersebut diketahui memiliki nomor registrasi PK-JTO.

"Prinsipnya persidangan tadi mengonfirmasi aduan saya. Benar saya adukan dengan data yang kemarin naik heli fotonya terus tidak pakai masker, kemudian saya lengkapi beberapa, misalnya perjalanan saya sebutkan", terang Boyamin.

Boyamin pun menerangkan, ia dihadirkan sebagai Saksi karena dia yang melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Firli Bahuri karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yaitu dari Palembang ke Baturaja pada 20 Juni 2020.

"Saya juga mencari helikopter itu milik siapa, karena pernah dipakai petinggi di republik ini dari Solo ke Semarang pada (tahun) 2015 dari suatu perusahaan X. Apakah itu perusahaan masih atau bagaimana saya tidak bisa buktikan. Tahun 2015 masih perusahaan itu, tahun 2018 ke sini apakah masih perusahaan itu atau tidak saya juga tidak bisa menyimpulkan dan itu tugasnya Dewas", terangnya pula.

Dijelaskannya, dalam sidang tersebut, posisi Ketua KPK Firli Bahuri hanya menanggapi atas keterangannya. Boyamin pun menjelaskan, dalam persidangan Firli menyampaikan, bahwa helikopter itu disewa menggunakan uang pribadi.

"Iya lebih banyak saya dimintai keterangan aduan saya. Pak Firli sifatnya hanya tanggapi. Pak Firli katakan sudah dibayar tetapi saya kan menyampaikan dibayar 'full' dapat diskon atau lain? Pak Firli jawab, bayar sendiri dan full. Nanti, apakah pembayaran standar atau tidak itu tugasnya Dewas, bukan saya", jelas Boyamin.

Boyamin menilai, sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terduga Ketua KPK Firli Bahuri yang digelar Dewas KPK kali ini berjalan efisien dan tidak bertele-tele. Menurut Boyamin, jika Firli Bahuri selaku Ketua KPK terbukti melanggar kode etik, maka posisinya bisa diganti orang lain.

"Saya sampaikan juga, jika ini nanti dugaan melanggar terbukti, saya memohon Pak Firli cukup jadi Wakil Ketua (KPK), Ketua (KPK) diganti orang lain. Itu saya sampaikan juga. Jadi, sidang cukup efisien tak bertele-tele. Jawaban saya juga berusaha sepadat mungkin. Jadi, tidak sampai 1 (satu) jam sudah selesai", ujarnya.

Dalam persoalan ini, Firli Bahuri selaku Ketua KPK diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. *(Ys/HB)*

BERITA TERKAIT:
> Tidak Dendam, Ketua KPK Firli Bahuri Siap Hadapi Sidang Etik