Jumat, 04 September 2020

Sidang Etik Lanjutan Dugaan Ketua KPK Naik Helikopter Mewah Digelar Hari Ini

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana, com).
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jum'at 04 September 2020, melanjutkan sidang etik soal dugaan naik helikopter mewah dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri.

Sidang lanjutan yang sempat tertunda, karena gedung KPK disterilkan dengan disemproti desinfektan dan ditutup serta imbas adanya 23 pegawai dan 1 tahanan KPK dinyatakan positif suspect virus Corona atau Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19).

"Pukul 09.00 WIB. Saksi 1 (satu) orang dari KPK dan 3 orang dari luar KPK", kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (04/09/2020) pagi.

Sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Yang mana, selain menghadirkan Saksi 1 (satu) orang dari KPK dan 3 orang dari luar KPK, Dewas juga akan menghadirkan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri.

Mulanya, sidang etik lanjutan dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri ini dijadwalkan pada Senin 31 Agustus 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun ditunda, karena kantor KPK ditutup selama 3 (tiga) hari setelah didapati adanya 23 pegawai dan 1 tahanan KPK dinyatakan positif suspect virus corona atau Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19).

"Sidang etik dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) dijadwalkan hari Jum'at tanggal 4 September 2020", kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 31 Agustus 2020.

Firli sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan dalam sidang etik terkait penggunaan helikopter mewah pada Selasa 25 Agustus 2020.

Usai menjalani sidang, Ketua KPK Firli Bahuri tidak banyak komentar. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Saya tidak rilis ya, karena sudah saya sampaikan ke Dewas. Nanti biar Dewas saja yang menyampaikan ya. Saya tidak memberikan keterangan di sini, semuanya sudah saya sampaikan ke Dewas", ujar Ketua KPK Firli Bahuri usai sidang etik di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, jalan HR. Rasuna Said – Jakarta Selatan, Selasa (25/08/2020) lalu.

Sidang etik kali ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Firli Bahuri selaku Ketua KPK karena diduga naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja pada 20 Juni 2020.

MAKI menyebut Firli menaiki helikopter mewah milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurut MAKI, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

Dalam persoalan ini, Firli Bahuri selaku Ketua KPK diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: